CILEGON, BCO – Pemerintah Kota Cilegon menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemda Kota Cilegon untuk menggunakan sistem absensi secara manual dan tidak menggunakan absensi sistem finger print (sidik jari) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Intruksi ini mulai berlaku per Selasa 17 Maret 2020.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran penyakit Corona Virus yang membuat Pemprov Banten menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) bagi wilayahnya.
Di konfirmasi via telepon seluler, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Kota Cilegon Azis Setia Ade Putra membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, penggunaan sistem absensi secara manual ini berlaku hingga batas yang belum bisa ditentukan.
“Iya pakai absensi manual, (mulai berlaku) sejak 17 Maret,” kata Azis Setia Ade Putra, Kamis 19 Maret 2020.
Dalam intruksi ini, Pemkot Cilegon mewajibkan para ASN untuk membawa bolpoin sendiri dari rumah masing-masing. Guna mencegah terpaparnya wabah pandemik tersebut. “Berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ” ungkapnya singkat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon telah mengeluarkan surat edaran terkait instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan pada penyakit asal China tersebut.
Pemda Cilegon juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan menghindari tempat-tempat keramaian. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk menjaga pola hidup sehat agar terhindar dari penyakit ini. Caranya dengan rajin cuci tangan menggunakan sabun, gerakan masyarakat sehat, dan menjaga daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi guna meningkatkan imunitas tubuh. []