CILEGON.BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon meringkus seorang pria berinisial AC (35), warga Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, saat hendak menyebrang dengan membawa motor hasil curian. AC ditangkap petugas di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Senin 01 Agustus 2022 lalu usai mencuri sepeda motor Yamaha N-Max A 5833 SO di Lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar menjelaskan, AC pada hari yang sama melakukan tindak pidana pencurian dengan cara merusak gembok pagar rumah korban dan kunci pengaman motor. Mengetahui motornya hilang, korban langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Unit Ranmor serta Tim Resmob Polres Cilegon langsung bergerak ke arah Pelabuhan Merak di hari yang sama sekira jam 05.00 WIB, di area Toll Gate Dermaga Eksekutif pelaku AC dapat ditangkap berikut barang buktinya,” ujar AKP Muhammad Nandar, Jumat 12 Agustus 2022.
Atas tindakan panjang tangan yang dilakukan AC itu, polisi mempersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan. Tindakan AC juga disebut telah merugikan korban sebesar Rp15 juta rupiah. “Ancaman hukuman penjara tujuh tahun kurungan,” tutup Nandar. []
