CILEGON, BCO.CO.ID β Unit Reskrim Polsek Anyer menangkap pengendara dan penumpang motor yang tengah berboncengan di area Lapangan Kampung Cikoneng, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Kedua orang berinisial R dan H itu ditangkap polisi pada Jumat malam 28 Mei 2021 karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Anyer Ipda Rusnata menyampaikan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengendara motor yang membawa narkoba jenis sabu. Sesampainya di area lapangan Kampung Cikoneng, R dan H kemudian disergap petugas dan digeledah. βBarangbukti sempat dibuang saat kita sergap, tapi keduanya tidak bisa mengelak saat kita menemukan satu bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu,β kata Ipda Rusnata, Sabtu 29 Mei 2021.
Dari pengakuan keduanya, polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya merupakan pemakai yang belum lama melakukan transaksi. Keduanya membeli Narkotika Golongan I tersebut dengan cara iuran. βPengakuan mereka, belinya itu patungan seharga Rp550 ribu rupiah,β jelasnya.

Masih kata Ipda Rusnata, selain meringkus kedua pengguna narkoba, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit motor Honda Vario A 2520 SW, satu plastik klip bening berisi kristal putih sabu, dan telepon genggam. Pihaknya kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Satnarkoba Polres Cilegon untuk dilakukan pengembangan.
βUntuk pengembangan selanjutnya, apakah ini jaringan atau pengedar atau pemakai, kita serahkan ke Satnarkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,β tutupnya. []
