BCO.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana di dalam Perda tersebut, nantinya akan ada sanksi sosial bagi warga yang ketahuan melanggar atau membuang sampah sembarangan.

“Kami menunggu sanksi administrasi ini, nanti naik ke sanksi sosial. Karena kayaknya lebih mahal sanksi sosial dibandingkan sanksi uang,” ungkap Sabri Mahyudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Senin 13 Juli 2026.
Sabri bilang, pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum hingga menyapu jalan. “Ya salah satunya mereka membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan,” terangnya.
Lebih jauh Sabri menjelaskan, produksi sampah per hari di Kota Cilegon saat ini mencapai 420-430 ton yang masuk ke TPSA Bagendung. Volume sampah tersebut bahkan lebih tinggi dari produksi harian tahun sebelumnya yang hanya sekitar 320 ton per hari.
Ia juga mengatakan, pihaknya kerap menemukan tumpukkan sampah di wilayah perbatasan. “Yang (tumpukkan) sampah illegal itu rata-rata di perbatasan, sampah rumah tangga,” tutupnya.
Sekedar informasi, regulasi terkait larangan membuang sampah sembarangan di Cilegon diatur melalui Perda Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga Rp 50 juta dan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Meskipun sudah lama disahkan, namun Perda tersebut tidak efektif diterapkan. []
