Kamis, Juli 9, 2026
BerandaHukum & KriminalDiduga Peras Perusahaan di Bojonegara, Ketua HNSI Serang Ditetapkan Jadi Tersangka

Diduga Peras Perusahaan di Bojonegara, Ketua HNSI Serang Ditetapkan Jadi Tersangka

BCO.CO.ID – Polda Banten menetapkan Ketua HNSI Serang, SA (40) beserta SU (43) dan NS (51), sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan PT Gandasari Energi, Kecamatan Bojonegara.

iklan

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan, kasus tersebut bermula pada tahun 2022 saat PT Gandasari Energi melaksanakan kegiatan reklamasi di wilayah Bojonegara.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT. Gandasari Energi memberikan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada kelompok nelayan, antara lain kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta telah dibayarkan Rp108 juta, Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp250 juta telah dibayarkan Rp125 juta, serta dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin tersangka SA sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan.

Namun karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama kurang lebih 18 bulan, PT. Gandasari Energi belum melakukan pembayaran lanjutan atas dana tersebut. Pada 24 Juni 2026, tersangka SA mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran CSR dan kompensasi.

“Dalam pertemuan tersebut, tersangka SJ menyampaikan ancaman bahwa apabila kekurangan dana tidak direalisasikan maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan penghentian kegiatan reklamasi. Ancaman tersebut juga dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada pihak PT. Gandasari Energi,” kata Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis 9 Juli 2026.

Selanjutnya pada 2 Juli 2026, lanjut Dian, sekitar 100 orang melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut pembayaran dana kompensasi. Massa juga melakukan perusakan portal milik PT. Gandasari Energi. “Pada 6 Juli 2026, para pelaku kembali mendatangi area PT. Gandasari Energi dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan dengan tujuan menduduki kapal sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi,” jelasnya.

Adapun peran para tersangka di antaranya, SA menerima dana CSR organisasi sebesar Rp5 juta per bulan sebanyak enam kali. Menuntut pembayaran CSR selama 18 bulan berikutnya, dan mengkoordinasikan kelompok nelayan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

SU berperan aktif dalam pertemuan persiapan aksi, menyiapkan mobil komando, membuat spanduk, bertindak sebagai koordinator lapangan dan membagikan uang kepada massa aksi. Kemudia NS, berperan menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan aksi unjuk rasa dan bertindak sebagai penasehat kelompok.

Selain itu, polisi juga saat ini tengah memburu lima anak buah SA yang berstatus buron. Kelimanya adalah, SJ, IB, MA, SU, dan SK.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan, motif dan modus para tersangka adalah dengan cara memaksa pihak PT. Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman. Aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok dan mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain melalui tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya.[]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments