Kamis, Mei 21, 2026
BerandaPemerintahanDinsos Cilegon Targetkan Puskesos Aktif di 43 Kelurahan  

Dinsos Cilegon Targetkan Puskesos Aktif di 43 Kelurahan  

BCO.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon akan kembali mengaktifkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan yang sempat vakum selama beberapa tahun terakhir akibat hantaman pandemi Covid-19. Upaya tersebut dilakukan guna memperkuat layanan sosial sekaligus mempercepat pembaruan data masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) di Kota Baja.

Kepala Dinsos Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma mengakui, situasi pandemi beberapa tahun lalu menjadi kendala utama yang menghambat proses pemantauan serta evaluasi kelembagaan Puskesos di lapangan. “Karena memang terputus oleh Covid ya, jadi mungkin pemantauan evaluasinya kita agak tersendatlah ya,” ujar Lia Nurlia Mahatma, Kamis 21 Mei 2026.

Untuk mengoptimalkan kembali peran lembaga ini, Dinsos Cilegon tengah intens berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI agar pelayanan sosial di garda terdepan dapat berjalan lebih taktis dan efektif.

Lia menambahkan, meski pelayanan sosial sejauh ini sudah berjalan di tingkat kecamatan dan kelurahan, namun koordinasi antarinstansi dirasa masih belum terintegrasi secara maksimal. Oleh karena itu, kehadiran Puskesos dinilai menjadi solusi tepat untuk menjembatani hal tersebut.

Selain memperkuat sinergi, Puskesos dirancang untuk mempercepat pembaruan data kesejahteraan sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Kedepan, operator di kelurahan ditargetkan bisa menginput data secara mandiri tanpa harus menunggu proses birokrasi di tingkat dinas.

Lia memaparkan, jika sebelumnya pembentukan Puskesos baru sebatas proyek percontohan (pilot project) di beberapa wilayah, kini Dinsos menargetkan seluruh 43 kelurahan di Kota Cilegon wajib memiliki Puskesos yang aktif bergerak. Dengan begitu, perubahan desil masyarakat penerima bantuan dapat dilaporkan secara real-time agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Kendati demikian, fungsi pembinaan dan pengawasan berkala akan tetap dipegang oleh pihak Dinsos.

Di tempat yang sama, Pekerja Sosial Ahli Madya Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, Ibnu Solihin menegaskan, penguatan Puskesos ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Sosial.

Menurut Ibnu, optimalisasi Puskesos di tingkat desa dan kelurahan sangat krusial untuk memastikan warga miskin masuk dalam klaster data yang valid agar hak-hak sosial mereka tidak hilang. “Memastikan orang tidak mampu itu berada di desil 5 atau 1, 1 atau sampai 5. Karena menyangkut hak-hak mereka ya,” ungkapnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments