CILEGON.BCO.CO.ID – Berdasarkan data pravalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2022, BNNK Cilegon mencatat pengguna narkoba di Kota Cilegon mencapai sekitar 5 ribu orang yang didominasi dari kalangan pekerja.
Sementara berdasarkan pemetaan dan analisis intelijen serta jaringan, jenis narkoba seperti sabu, ganja, tembakau sintetis maupun obat-obatan daftar G, merupakan jenis narkoba yang banyak beredar dan disalahgunakan di Kota Cilegon. Hal ini dapat dilihat dari ungkap kasus tindak pidana narkoba serta data penyalahguna yang mengikuti program rehabilitasi narkoba di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).
“Penyalahgunaan narkoba didominasi dari lingkungan swasta atau pekerja, grafik statistiknya menunjukkan orang yang sudah bekerja artinya orang yang sudah memiliki penghasilan bukan dari kalangan pelajar ini terbukti dari penanganan kasus yang kita tangani ataupun yang dilakukan rehabilitasi,” ungkap Raden Fadjar Widjanarko, Jum’at, 30 Desember 2022.

Raden menyampaikan, jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi pekerja adalah sabu dan ganja yang dibeli secara online maupun transaksi manual. “Rata-rata pekerja menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja, mereka membeli secara online dengan modus putus artinya, begitu beli penjual tidak bisa di hubungi lagi, nomor handphone dan sebagainya mati. Dan, ada cara lain dengan transaksi secara manual,” ujarnya.
Dijelaskan, motif pekerja menggunakan barang haram tersebut bermacam-macam mulai dari gaya hidup hingga sebagai penambah semangat dalam bekerja. “Ada yang lifestyle atau gaya hidup karena dia sudah bekerja, ada yang mungkin kerjanya supaya semangat dan kuat dari waktu yang seharusnya, merasa sudah mapan punya uang sendiri sehingga mulai mencoba menggunakan narkoba untuk relaksasi, mengurangi stres dan sebagainya,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Raden, pihaknya terus berupaya dengan menggandeng stakeholder untuk mencegah terjadinya kejahatan tindak pidana narkoba. “Kami berusaha melakukan komunikasi, informasi ataupun edukasi baik ke lingkungan masyarakat, lingkungan pemerintah, lingkungan swasta maupun lingkungan pendidikan sebagai upaya pencegahan peredaran gelap narkoba agar Kota Cilegon bersih dari narkoba,” pungkas Raden. []
