Minggu, April 19, 2026
BerandaHukum & KriminalTiga Perampok Taksi Online Dibekuk di Lampung, 2 Tersangka Pincang Didor Polisi

Tiga Perampok Taksi Online Dibekuk di Lampung, 2 Tersangka Pincang Didor Polisi

CILEGON.BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon meringkus tiga dari lima tersangka pelaku pencurian dan kekerasan (Perampok) terhadap seorang sopir taksi online yang terjadi pada Minggu malam 11 September 2022 lalu, di Jalan Kawat, Komplek PT Krakatau Steel, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial MI (25), AA (25), dan D (17) ditangkap di dua wilayah berbeda. MI dan AA ditangkap polisi di wilayah Lampung saat sedang bermain judi. Sementar D, diamankan di rumahnya. MI dan AA terpaksa ditembak bagian kakinya lantaran berusaha melawan dan berusaha kabur saat hendak diamankan petugas.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro menyampaikan, kawanan tersebut sebelumnya memesan taksi dari aplikasi online untuk mengantar mereka ke suatu lokasi. Saat di tempat sepi, para tersangka dan dua buronan tersebut sempat memberikan ongkos tumpangan namun kurang dari tarif yang ditentukan. Setelah itu, mereka langsung mengikat leher korban menggunakan tali dan memukulnya hingga tak sadarkan diri.

“Korban diikat menggunakan seutas tali yang telah dipersiapkan salah seorang pelaku, kemudian korban dipukul hingga tak sadarkan diri. Lalu korban dikeluarkan dan diikat di suatu pohon dan ditemukan oleh warga setempat,” terang AKBP Eko Tjahjo Untoro, saat Press Release di Mapolres Cilegon, Senin 3 Oktober 2022.

Setelah itu, lanjut Eko, para pelaku kemudian melarikan diri ke Lampung dengan membawa barang berharga milik korban. Sementara mobil korban merk Daihatsu Sigra A 1738 AY ditinggalkan para tersangka di wilayah Serdang, Kabupaten Serang, lantaran menabrak trotoar. “Dua orang dalam rangka pencarian yang tiga sudah dapat. Kita akan tetap melakukan pencarian sampai lengkap. Rencananya para pelaku mau menjual mobil korban,” jelasnya.

Sementara di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar memaparkan, para pelaku masing-masing berbagi peran dalam melakukan aksi tersebut. AA dan MI merupakan residivis kasus narkoba serta kejahatan pencurian dan pemberatan. Keduanya masing-masing berdomisili di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, dan di Cilegon.

Sedabnkan D, kata Nandar, merupakan pelaku yang masih di bawah umur dan tertangkap. D ini diketahui merupakan anak dari salah seorang tersangka yang masih buron. Oleh sebab itu, Nandar dengan tegas meminta kedua tersangka yang berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. “Yang bersangkutan (tersangka D-Red) mengikuti ayahnya yang saat ini juga DPO, menjalankan aksi kejahatannya,” terang AKP Muhammad Nandar.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya ini. Mereka juga terancam pidana penjara sembila tahun lantaran sudah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga mengimbau para pengendar atau sopir taksi online agar selalu waspada dari tindakan kejahatan. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments