Jumat, Mei 1, 2026
BerandaAksi SosialPT KTI Dinilai Arogan, Warga Bojong Gede Akan Terus Gelar Aksi

PT KTI Dinilai Arogan, Warga Bojong Gede Akan Terus Gelar Aksi

CILEGON.BCO.CO.ID – Merasa aspirasinya diabaikan, Pemuda dan Masyarakat Kampung Bojong Gede, Kelurahan Pasuran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang yang lingkungannya terdampak akibat adanya aktifitas dari PT Krakatau Tirta Industri (KTI) berencana akan melayangkan surat aduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.

iklan

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Pemuda Kampung Bojong Gede, Soker kepada BCO, Senin 26 September 2022. “PT KTI sudah tidak mau mendengar aspirasi warga, karena tetap membuka pintu air Bendungan Cipasauran pada hari Sabtu malam Minggu, tanggal 25 September 2022,” katanya.

Adapun lanjutnya, dampak yang timbul akibat kegiatan tersebut menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar. “Dampaknya adalah kerugian dirasakan masyarakat sekitar aliran sungai. Air sungai menjadi keruh dan berlumpur, sehingga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan pokok masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, kondisi sungai menjadi penuh dengan sampah dan lumpur, yang menyebabkan sejumlah biota di sungai Pasuran mati dan rusak. “Keegoisan PT KTI yang menguasai sumber daya air untuk kepentingan usaha tanpa memperhatikan kebutuhan pokok masyarakat telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Kami masyarakat akan melayangkan surat pengaduan kepada Dinas LH, Bupati dan Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, untuk meminta evaluasi dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan PT KTI selama ini,” tandasnya.

Masih kata Soker, pihaknya juga akan melakukan aksi unjuk rasa menutup dan memblokir gerbang masuk Plan Bendung Cipasauran, mulai Rabu, 28 September 2022 sampai waktu tak terhingga.

“Aksi akan dilakukan terus dan menuntut semua aktivitas yang ada di Bendung Pasauran harus dihentikan, sampai adanya kejelasan komitmen PT KTI untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan menjalankan usahanya sesuai dengan UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air,” tutupnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments