CILEGON, BCO – Pasca maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor milik warga di Wilayah Hukum Polres Cilegon yang terjadi pada rentang waktu bulan Oktober 2020, kepolisan setempat langsung berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku kejahatan tersebut.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan delapan orang pelaku dari tiga kelompok yang beroperasi di wilayah Cibeber, Jombang, Citangkil, dan Anyer.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menuturkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama masyarakat dengan aparat. Selain itu, video aksi pencurian yang tersebar melalui jejaring media sosial Whatsapp juga menjadi acuan polisi untuk mengungkap kasus tersebut sehingga didapatkan pelaku di wilayah Lampung setelah dikembangkan.
“Kemarin viral pencurian kendaraan bermotor yang ada di grup whatsapp, dari situ tentunya teman-teman reskrim mendalami (rekaman) cctv yang ada. Tim berangkat ke Lampung dari sana bisa mengamankan barang bukti beserta pelakunya,” kata AKBP Sigit Haryono di Mapolres Cilegon, Kamis 05 November 2020.
Kepolisan terus mengembangkan kasus pencurian tersebut agar didapati titik atau lokasi serta jaringan dari para pelaku pencurian curanmor itu. Kendati demikian, dari kedelapan pelaku itu ada beberapa warga Cilegon yang terlibat dalam kasus ini dengan motif kebutuhan ekonomi.
“Ternyata dari delapan tadi ada beberapa yang sebelumnya jarang terjadi ternyata ada warga di Cilegon,” jelas Kapolres.
Dikatakan, modus kedelapan pelaku tersebut dengan mengincar kendaraan bermotor yang pemiliknya sedang lengah sehingga pelaku bisa melakukan aksi dengan merusak kunci kontak motor incarannya.
“Kuncinya dirusak kemudian diganti yang baru sama dia (pelaku) setelah itu bisa dioperasionalkan lagi,” tukasnya.
Sebagai informasi, para pelaku curnamor itu diketahui ada beberapa orang jaringan baru dan residivis kasus serupa yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid – 19.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, dalam menjalankan aksinya para pelaku tidak beraksi sendirian.
“Jadi memang ada yang sebagai joki (pengantarnya), ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang memantau wilayah sekitar. Jadi mereka tidak bermain sendiri, ada peran-perannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi.
Maryadi menambahkan, hasil curanmor ini dijual pelaku dengan harga Rp 2 hingga Rp 3 juta per unit. Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 10 sepeda motor berbagai jenis dan merk serta 3 unit kunci letter T, 7 buah anak kunci letter T, dua buah magnet pembuka, dan satu buah obeng dan satu buah kunci tang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ini, pelaku dikenakan pasal Pasal 363 KUHP ancaman pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. []