Rabu, Oktober 23, 2024
BerandaHukum & Kriminal65 Tersangka dari 29 Kasus Judi Berhasil Dibongkar Jajaran Polda Banten

65 Tersangka dari 29 Kasus Judi Berhasil Dibongkar Jajaran Polda Banten

iklan

CILEGON.BCO.CO.ID – Masalah perjudian di wilayah Banten mendapatkan perhatian penuh dari Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Rudy Heriyanto dengan mengeluarkan perintah tegas pada 30 Juli 2022 lalu kepada para pejabat fungsi Reskrim Polda dan Polres jajaran. Perintah tehas itu untuk memberantas segala bentuk perjudian dan segera melakukan action dengan penindakan dan penangkapan jaringan sindikasi judi serta menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian.

Perintah ini kemudian ditegaskan ulang oleh Kapolda, pada Rabu 19 Agustus 2022, menindaklanjuti perintah Kapolri dengan penekanan pada reward dan punishment yang tegas terhadap para pejabat fungsi Reskrim.

Seiring dengan perintah tegas Kapolda Banten tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung merespons dengan membuka Posko Berantas Judi. Berdasarkan pengelolaan informasi yang masuk ke Posko hingga tanggal 24 Agustus 2022, Polda Banten telah berhasil mengungkap 29 kasus judi dengan total 65 tersangka.

“Dan pada hari ini, tepatnya 6 hari pasca penegasan ulang perintah Kapolda Banten untuk berantas segala bentuk perjudian, Polda Banten kembali menyampaikan informasi kepada publik tentang pengungkapan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dari 29 ungkap kasus judi tersebut, kata Shinto, terbanyak pengungkapan berasal dari Polresta Serang Kota dengan 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten 5 kasus, Polresta Tangerang 4 kasus, Polres Serang, Polres Lebak dan Polres Cilegon masing-masing 2 kasus dan Polres Pandenglang 1 kasus.

“Dari jenis perjudiannya, terbanyak yang diungkap adalah judi online, 19 kasus dengan 39 tersangka; Judi togel konvensional 4 kasus dengan 9 tersangka; Judi kartu 4 kasus dengan 9 tersangka, dan judi sabung ayam 2 kasus dengan 7 tersangka,” jelasnya.

Dari 65 tersangka yang telah ditangkap, masih kata Kabid Humas, didominasi oleh laki-laki. “Namun ada 1 orang perempuan yang juga terlibat dalam sindikasi judi tersebut, inisial RM alias Ningsih (26) yang ternyata berperan signifikan dalam sindikasi. Para tersangka dominan ditangkap oleh Polda Banten 15, Polresta Serang Kota 17, Polresta Tangerang 10, dan selebihnya Polres Cilegon 8, Polres Serang 6, Polres Lebak 5, dan Polres Pandeglang 4,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam kebersamaan memberantas segala bentuk perjudian bersama Polda Banten.

Hal tersebut menurutnya, dapat memberikan memotivasi masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apapun tentang judi, ke Posko Berantas Judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231.

“Polda Banten menjamin keamanan identitas masyarakat yang memberikan informasi dan memastikan akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan ke posko,” tandasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments