Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaHukum & KriminalPolisi Amankan 3 Kelompok Penjudi Togel dan Capsa, Ada yang Berusia 61...

Polisi Amankan 3 Kelompok Penjudi Togel dan Capsa, Ada yang Berusia 61 Tahun

CILEGON.BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan 11 orang pelaku perjudian jenis Capsa dan Togel. Kesebelas tersangka yaitu, WF (55), SS (23), SS (37), MP (45), DD (51), HD (61), NS (46), MD (49), AS (53), KM (37), dan SL (38).

Ketiga kelompok pemain judi ini ditangkap dari berbagai lokasi di Seneja, Kota Cilegon, kemudian di Desa Tambang Ayam, Anyer, Kabupaten Serang, dan di Desa Kedung Soka, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, rentang waktu 04-21 Agustus 2022 dengan dasar LP/A/387/VIII/2022/SPKT/ POLRES CILEGON/POLDA BANTEN. Lalu, LP/A/411/VIII/2022/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN, dan LP/A/413/VIII/2022/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar menyampaikan, di Seneja dan Anyer, petugas meringkus pelaku perjudian jenis Togel. Sementara di Puloampel, polisi menangkap lima orang pelaku dan 3 lainnya kabur melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.

“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Cilegon dan mendapatkan kepastian terkait permainan judi tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKP Muhammad Nandar, Rabu 24 Agustus 2022.

Dari ketiga kelompok pelaku judi togel dan capsa ini, polisi menyita uang tunai Rp2,9 juta, tujuh unit handphone, dua buah kartu ATM, serta satu buah kartu remi, dan enam lembar kertas rekapan nomor Togel. Para pelaku menjalankan aksi ini untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan judi capsa di wilayah Puloampel, diketahui sudah berjalan selama dua bulan.

“Para pelaku saat ini menjalani penahanan dalam rangka proses penyidikan di Satreskrim Polres Cilegon dan barang bukti dalam perkara tersebut dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Selanjutnya, para tersangka itu terancam Pasal 303 KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun.”Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum, karena dapat menimbulkan dampak yang negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat. Oleh sebab itu, tidak berlebihan pula jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat,” pungkas Nandar. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments