Jumat, September 20, 2024
BerandaHukum & Kriminal28 Pelanggar Prokes Mulai Disidang, 11 di Antaranya Tidak Datang

28 Pelanggar Prokes Mulai Disidang, 11 di Antaranya Tidak Datang

CILEGON, BCO.CO.ID – Sebanyak 28 tersangka tindak pidana ringan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia di Kota Cilegon, hari ini resmi disidangkan untuk pertama kalinya di Mall Sosoro, Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa 13 Juli 2021.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Cilegon Ikbal Hadjarati menjelaskan, para pelanggar yang hadir hanya 17 orang, sementara sisanya tidak mengikuti persidangan tipiring tersebut. Para pelanggar yang telah dinyatakan bersalah itu masing-masing didenda sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. “Rata-rata divonis hakim itu dengan denda kisaran Rp100 ribu sampai Rp150 ribu rupiah bagi pelaku usaha, yaitu yang tidak mematuhi PPKM Darurat yaitu melebihi jam yang sudah ditentukan,” ujar Ikbal Hadjarati, Kasie Pidum Kejari Cilegon.

Sementara bagi warga yang tidak memakai masker, lanjut Ikbal, hakim memberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu rupiah. Dikatakan, sidang yang digelar secara virtual untuk para pelanggar ini disebabkan kondisi Pandemi Covid-19. “Program (sidang-red) tipiring ini kami melakukan daring, kita disini menyiapkan zoom,” terangnya.

Ikbal menegaskan, para pelanggar yang mendapat sanksi denda tersebut dapat diancam pidana penjara 3 bulan sesuai dengan peraturan daerah apabila tidak memiliki efek jera dan masih mengulangi perbuatannya. “Kita masih mengenakan denda sesuai aturan Perda yang berlaku. Memang masih tidak ada efek jera, wajar saja nanti kalau apabila terdapat pendapat hakim berbeda untuk melakukan pidana badan. Kita harus ketahui juga tipiring ini ancaman tiga bulan,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments