Minggu, Juni 15, 2025
BerandaEkonomi Bisnis24 Toko Modern di Cilegon Belum Berizin, Dewan Sebut Pemkot Tak Berpihak...

24 Toko Modern di Cilegon Belum Berizin, Dewan Sebut Pemkot Tak Berpihak ke UMKM

CILEGON.BCO.CO.ID – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Cilegon memanggil sejumlah OPD yang terdiri dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Disperindag Kota Cilegon, dan DPMPTSP Kota Cilegon, terkait penataan dan penertiban toko modern atau bisnis waralaba. Dari ratusan toko modern seperti Indomart, Alfamart, dan Alfamidi yang ada di Kota Cilegon, 168 toko telah memiliki izin sementara dan 24 di antaranya belum memiliki izin.

iklan

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, menjamurnya bisnis waralaba di wilayah ini dianggap bahwa Pemkot Cilegon tidak berpihak pada usaha kecil warga setempat. Apalagi dengan adanya peraturan walikota baru yang dikeluarkan pada Juli 2020 lalu bisnis tersebut semakin banyak dan menekan usaha kecil milik, Hasbudin bahkan meminta jika Perwal tersebut direvisi atau dicabut demi melindungi usaha kecil.

“Ini satu bukti bahwa Pemkot Cilegon tidak berpihak kepada UMKM. Saya minta perwal (peraturan walikota-red) itu direvisi bila perlu itu dicabut dikeluarkan Perwal baru,” tegas Hasbudin, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Rabu 12 Januari 2022.

Hasbudin menjelaskan, masyarakat yang berjualan di lokasi toko modern diharuskan sewa dengan harga yang mahal. Dan apabila telat bayara sewa, pelaku usaha kecil tersebut bisa dikenakan denda. Menurutnya, tidak semua toko modern menyediakan pojok UMKM.

“Jangan sampai konglomerat diberikan karpet merah, sementara UMKM mohon maaf. Jadi program yang dicanangkan pemerintah daerah selama ini melalui pinjaman bergulir, tanpa bunga 0 persen, percuma,” ujarnya.

Karena pertumbuhan bisnis warlaba yang begitu pesat hingga ke wilayah perkampungan, lanjut Hasbudin, pihaknya bakal menggulirkan kembali Perda inisiatif untuk melindungi usaha warga Kota Cilegon. “Rencan memang dengan kasus ini, saya akan gulirkan lagi barangkali masuk di Prolegda 2023 karena ini sudah berjalan untuk Perda Inisiatif penataan waralaba di Kota Cilegon,” pungkasnya.

Di tempat sama, Kadisperindag Kota Cilegon Syafrudin mengungkapkan, dalam aturan yang dikeluarkan tersebut ada rasio untuk mendirikan bisnis waralaba. Kendati begitu, beberapa aspek sosial ekonomi juga harus diperhatikan apabila hendak mendirikan usaha jenis ini.

Disinggung soal permintaan dewan, Syafrudin mengatakan, jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Walikota Cilegon. “Kita sampaikan ke pimpinan yah,m. Memang Pak Wali (Helldy Agustian-Red) sudah ngomong ke saya bahwa tidak akan memberikan izin kepada Indomart ataupun sejenisnya yang berlokasi di permukiman masyarakat,” kata Syafrudin, Kadisperindag Kota Cilegon.

Lebih lanjut ia menyampaikan, 24 toko modern yang belum berizin itu disebabkan belum memenuhi beberapa persyaratan yang diwajibkan. Namun kenyataannya telah beroperasi. “Ya harusnya memang izinnya diselesaikan baru bisa beroperasi, kita nanti pelajari dulu satu-satu,” imbuhnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments