CILEGON, BCO.CO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim kembali mengeluarkan kebijakan tentang pembukaan lokasi wisata usai merevisi Instruksi Gubernur bernomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah se-Banten itu memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuka tempat wisata pada Zona Kuning dan Hijau. Sementara untuk Zona Oranye dan Merah, lokasi wisata diperintahkan untuk ditutup.
“Pada zona merah dan zona oranye ditutup namun destinasi wisata zona hijau dan kuning tetap dibuka dengan syarat menerapkan kewajiban protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan perundang undangan,” tulis Intruksi Gubernur Banten pada poin kedua.
Selain itu dalam poin ketiga, pemerintah daerah diminta untuk mengawasi area lokasi wisata dengan melibatkan Satgas Covid-19. Kemudian dalam poin keempat, melaporkan efektivitas pengaturan destinasi wisata yang menerapkan protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19 tingkat Kota/Kabupaten hingga Provinsi.
Aturan tersebut dalam poin kelima, merujuk pada aturan yang telah ada terkait penanganan Covid-19.
Kemudian di poin keenam, ditegaskan bahwa Instruksi Gubernur bernomor 556/901-DISPAR/2021 direvisi dengan subtansi destinasi wisata pada zona hijau dan zona kuning dibuka kembali.
Instruksi Gubernur ini berlaku pada tanggal dikeluarkan yakni, 21 Mei 2021. []