CILEGON.BCO.CO.ID – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan sebuah truk pengangkut air B 9029 PNA milik PT Era Salvindo, menabrak sebuah warung kelontong milik Kelurga Pondang Sitorus di Lingkungan Baru, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Selasa 26 Oktober 2021 lalu memunculkan problem baru.
Pasalnya, hingga sampai saat ini manajemen perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan tersebut dikabarkan belum memberikan ganti rugi atas musibah nahas yang menewaskan sopir truknya tersebut.
Kepada wartawan, anak dari Pondang Sitorus yakni Tesalonika Hutagalung menyatakan, dua hari pasca kejadian itu perwakilan perusahaan PT Era Salvindo mendatangi tempat kejadian. Kemudian pada hari berikutnya, kedua belah pihak membuat perjanjian diatas materai namun selang beberapa hari Keluarga Pondang Sitorus tidak menerima kabar dari kelanjutan ganti rugi tersebut.
“Tanggal 04 November 2021 mereka (PT Era Salvindo-Red) nelpon pas pagi dan nawarin Rp9 juta, terus mamah saya bilang itu belum cukup dan mamah saya minta Rp20 juta. Itupun sebenarnya kurang, namun karna biar cepat selesai makanya mamah saya tawar segitu. Sorenya saya WA mereka terus mereka telpon dan menawarkan Rp15 juta. Tapi saya bilang masih kurang,” ucap Tesalonika Hutagalung, Kamis 11 November 2021.
Kemudian Tesalonika kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk meminta tanggung jawab perusahaan soal ganti rugi kecelakaan yang merusak warungnya sebagai satu-satunya ladang mata pencaharian. Akan tetapi, tawaran ganti rugi sempat naik dari Rp15 juta menjadi Rp18 juta namun Tesalonika menolaknya. Hal itu karena dinilai tidak cukup mengganti barang-barang yang rusak serta untuk membangun kembali warungnya tersebut.
“Tapi saya enggak mau, karna saya mau mereka sekali bayar. Sudah muak rasanya berhubungan dengan mereka. Saya minta Rp25 juta itu untuk bangunan rusak, motor rusak, kerusakan barang elektronik atau perabotan, kerusakan barang dagangan kaya bensin, rokok, dan lain-lain. Juga obat berobat adik saya yang luka. Belum lagi mereka menunda bertanggung jawab selama 16 hari padahal warung itu satu-satunya mata pencaharian ibu saya,” imbuhnya.
Sementara hingga berita ini ditulis, BCO Media mencoba beberapa kali menghubungi Ebet perwakilan dari PT Era Salvindo akan tetapi belum mendapatkan jawaban atas problem tersebut. []