BCO.CO.ID – Sejumlah warung yang berada di Taman Masjid Al Hadid, dibongkar petugas dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon sebagai bentuk penataan dan tindak lanjut dari laporan terkait keresahan aktivitas di tempat tersebut, Selasa 25 Februari 2025.
Dari informasi yang dihimpun, pedagang yang berjualan di lokasi ini dianggap tidak menghargai aktivitas keagamaan yang sedang dilaksanakan di masjid tersebut. Pasalnya saat ada pengajian, kondisi di taman masjid bising dengan suara musik serta wanita-wanita malam yang berpakaian kurang pantas.
Kasi Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon Supriyadi bilang, pembongkaran dilakukan atas adanya aduan dari Yayasan Al Hadid serta izin dari keluarahan. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengumpulkan para pedagang sebelum dilakukan pembongkaran.
“Terkait pengaduan masyarakat itu adalah terkait permasalahan transaksi narkoba dan transaksi perempuan malam dan terkait minuman keras. Ini yang kemudian berdampak kepada penyakit masyarakat yang kita tindak lanjuti,” kata Supriyadi.
Menurutnya, tindakan ini juga sebagai bentuk penataan untuk menjaga keindahan suasana kota. Apalagi, lokasi tersebut berada di sekitar tempat ibadah. “Taman kota ini tidak boleh untuk berjualan walaupun UMKM, ada tempatnya yang telah disediakan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Yanah salah seorang pedagang yang warungnya dibongkar petugas mengaku tidak ikhlas. Sebab menurutnya, ia telah membayar uang sewa untuk bisa berjualan ditempat tersebut sebesar Rp200 ribu per bulan.Yanah mengaku, sudah hampir dua tahun berjualan ditempat ini.
Selama ini, ia tak pernah melayani pelanggan yang membawa minuman keras apalagi sampai menjualnya. “Bayar sebulan Rp200 ribu, kalau tempat bayar ke Yayasan Al Hadid. Gak Ikhlas saya, orang mah ngasih waktu. Jadi orang itu punya hati nurani, semuanya bakal ngerasain susahnya,” ucap Yanah. []