CILEGON, BCO.CO.ID – Ratusan warga anggota organisasi masyarakat Islam dari Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB) bersama Satpol PP Kabupaten Serang, yang dikawal puluhan kepolisian dari Polres Serang Kota melakukan penyegelan pada 11 tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Perbatasan Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, Jumat 13 November 2020.
Aksi ini dilakukan karena masyarakat resah dengan keberadaan tempat – tempat yang dinilai dapat menimbulkan kemaksiatan tersebut.
Ketua Pembina FPUIB Enting Abdul Karim mengatakan, keberadaan THM dan warem di wilayah JLS tidak mencerminkan sejarah budaya Banten yang dikenal sebagai kota santri dan kota ulama. Oleh sebab itu, keberadaan tempat ini juga disebutkan dapat menyakiti masyrakat Banten.
“Jadi Banten ini kota ulama, kota para wali, maka tidak boleh ada tempat maksiat. Banten tidak boleh ada THM, ini akan menyakiti masyarakat Banten. Karena kita paham, bahwa tidak ada sebetulnya orang Banten sepeti begini (usaha THM-red),” kata Enting, kepada wartawan di sela penertiban di kawasan Jalan Lingkar Selatan.
Dijelaskan Enting, keberadaan usaha hiburan yang ada di JLS seperti THM dan warem (warung remang-remang) yang disegel itu lantaran belum adanya tindakan nyata dari Pemkab Serang. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Satpol PP Kabupaten Serang untuk melakukan tindakan tersebut.
“Kalau warem yang ada memang di pinggir di trotoar masuk wilayah Polres Cilegon. Dan alhamdulilah sudah ada penertiban pelan-pelan. Kabupaen Serang yang belum ada penertiban, maka hari ini kita dorong Poll PP, dorong kepolisian untuk melakukan penyegelan,” jelasnya.
FPIUB siap menempuh jalur hukum apabila ada oknum pengelola THM yang merusak segel yang menempel pada pintu masuk 11 THM yang telah disegel itu.
Sementara di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Serang Kota AKP. Yudha Hermawan menuturkan, untuk menjaga keamanan saat aksi ini dilakukan, pihaknya mengerahkan 45 personel kepolisian.
Aksi terebut juga diakui Yudha berjalan kondusif dan tertib karena sebelumnya, ormas FPUIB telah melakukan audiensi dengan aparat dan pemangku kebijakan di Pendopo Bupati Serang.
“Alhamdulilah terkait dengan penertiban THM di wilayah Kabupaten Serang dan wilayah hukum Serang Kota secara umum dapat berjalan aman, damai kondusif. Karena tadi sebelumnya sudah ada audiensi dan kita sudah menjelaskan dari semua aspek, bahwa terkait keberadaan THM adalah kewenangan dari pemerintah,” kata AKP Yudha.
Dalam aksi tersebut, 11 THM yang kondisinya tertutup itu telah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Serang. Aksi inipun berjalan damai tanpa adanya gesekan.
“Ada 11 tempat yang disegel oleh Poll PP. Polisi hadir untuk mengawal pelaksanaan penyegelan tersebut dan mengamankan aksi dari ormas atau kumpulan masyarakat tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. []