CILEGON, BCO.CO.ID – Kondisi trotoar atau fasilitas pejalan kaki yang berada di dua lajur di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Jalan Aat Rusli, keberadaannya tak terurus, ditumbuhi rumput, menjadi semak, sebagian trotoar ini juga beralih fungsi menjadi tempat berjuala warung-warung tradisional.
Tentunya hal ini telah merampas hak pejalan kaki dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45. Bahkan pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk melindungi dan menjamin pejalan kaki di wilayah perkotaan dengan lalu lintas padat kendaraan yang bisa membahayakan keselamatan mereka.
Berkaca pada sebagian kondisi trotoar di JLS, hak pejalan kaki tergantikan oleh pesatnya pertumbuhan warung-warung di wilayah ini sehingga tekadang pejalan kaki atau warga harus berjalan di antara jalan yang padat arus lalu lintas ketika jam-jam ramai.
“Udah biasa sih bang jalan kaki, deket ini ke rumah. Enggak pakai trotoar yang ditumbuhi rumput, takut ada ular. Selama berhati-hati insya allah aman kok, emang harusnya pejalan kaki itu lewatnya di trotoar, mau gimana lagi trotoarnya ada yang jadi semak, jadi warung, jadi tempat parkir yaudah ngalah aja,” ujar salah seorang warga yang tak menyebutkan namanya, Jumat 13 November 2020.
Berdasarkan pantauan BCO di wilayah Kota Cilegon yang lainnya, tampak juga beberapa titik kondisi trotoarnya dalam keadaan rusak dan bahkan selama ini banyak jadi tempat parkir, berjualan ataupun jalur lintas darurat sepeda motor saat macet. Padahal aturan tentang penggunaan trotoar yang melarang kegiatan selain pejalan kaki adalah bentuk pelanggaran baik secara denda maupun pidana. []