BCO.CO.ID – Orang tua Mawar (identitas disamarkan) terpaksa melaporkan seorang pria paruh baya ke polisi usai mendapat pengakuan dari anaknya yang menjadi korban pencabulan oleh A (48), yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. A dilaporkan karena telah melakukan aksi tak senonoh terhadap Mawar (13), pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu.

Ibunda Mawar yakni RM menceritakan, A mengiming-imingi anak gadisnya dengan uang Rp50 ribu rupiah sebagai uang tambahan jajan. Meski Mawar sempat menolak, namun A memaksa Mawar dan melakukan aksi perbuatan cabulnya itu kepada korban hingga membuat korban berontak dan kabur dari rumahnya untuk menyelamatkan diri. Korban saat itu lari ke rumah saudaranya sambil menangis.
“Saya sebagai seorang ibu, hancur hati saya. Saya tidak ridho dunia akhirat, akan saya tetap lanjutkan ke ranah hukum,” ucap RM, kepada BCO Media, Kamis 16 November 2023.
Padahal kata RM, ia tak pernah menganggap curiga kepada terlapor dan sudah menganggapnya sebagai bagian dari keluarga sendiri. Saat kejadian, kondisi di rumahnya sedang sepi hanya ada anak gadisnya saja. “Terlapor enggak jauh dari rumah, jadi tahu gerak gerik ada tidaknya saya dan suami di rumah. Pas kejadian itu keadaan rumah sedang sepi, dia datang nyamperin anak saya. Padahal udah kami anggap sebagai saudara,” terangnya.
Kejadian itu telah dilaporkannya RM kepada polisi dengan Surat Laporan bernomor LP / B / 260 / X / 2023 / SPKT / Polres Cilegon / Polda Banten tanggal 22 Oktober 2023.
Masih menurut pengakuan RM, UPTD PPA DP3AP2KB Kota Cilegon juga telah melakukan visum kepada korban. Selain itu, anaknya juga telah mendapatkan pendampingan dari Psikolog. Saat ini anaknya masih mengalami trauma akibat perbuatan tak senonoh yang diterimanya. []