Sabtu, Februari 15, 2025
BerandaUnjuk RasaUnjuk Rasa Ditengah Hujan, IMC: Rapot Hitam Helldy Agustian

Unjuk Rasa Ditengah Hujan, IMC: Rapot Hitam Helldy Agustian

BCO.CO.ID – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Cilegon, Selasa 21 Januari 2025.

Aksi unjuk rasa itu diwarnai aksi bakar ban ditengah guyuran hujan, aksi ini dilakukan demi mengawal kebijakan Pemerintah Kota Cilegon dan menyuarakan aspirasi dalam demonstrasi bertajuk ‘Rapot Hitam Helldy Agustian’

Unjuk rasa ini merupakan respons atas berbagai permasalahan yang mengancam kesejahteraan masyarakat dan kredibilitas pemerintahan daerah. “Pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi pilar kemajuan daerah kini tidak memiliki arah yang jelas. Pembangunan mangkrak, jalan rusak, kurangnya lampu penerangan jalan dan banjir di beberapa titik memberikan dampak buruk bagi masyarakat,” ungkap Ahmad Maki, Ketua IMC.

Dikatakan, hak dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik untuk masyarakat terus tergerus dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang terdampak penyakit HIV, ISPA, dan DBD. “Kurangnya fasilitas pendidikan meningkatnya pelecehan seksual, kurangnya keterbukaan informasi publik dan terjadinya devisit di 2024 semakin membuat masyarakat menjadi terpuruk. Dari semua itu adalah bukti bahwa pemerintahan yang di pimpin Helldy Agustian ini gagal untuk mensejahterakan masyarakat,” terangnya.

Dia mengungkapkan, pada masa kampanye, 10 janji yang disampaikan kepada rakyat kini dianggap hanya sebatas retorika. “Guru honorer dan kader posyandu, yang menjadi garda terdepan dalam peningkatan kecerdasan dan layanan masyarakat, masih belum mendapatkan hak mereka secara layak. Upah rendah dan minimnya perhatian pemerintah mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap kontribusi mereka,” ucap Ahmad Maki lagi.

Dia menyebut, pemerintah daerah gagal memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena terbukti tidak memenuhi konstitusi sebagaimana tertuang dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Praktik KKN adalah praktik yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat dan negara yang sebagaimana di atur dalam UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang seharusnya diberantas.

“Hal ini menciptakan ketidakadilan dan memperburuk pelayanan publik. Kami mendesak pemerintah daerah segera bertindak nyata dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Terdapat tujuh tuntutan mahasiswa dalam unjuk rasa tersebut seperti, berikan hak guru honorer dan kader posyandu. Jangan meninggalkan tanggung jawab di akhir periode. Tuntaskan 10 Janji Kampanye. Berikan hak kesejahteraan masyarakat. Tindak tegas oknum praktik KKN dan Pelecehan seksual. Tegakkan UU KIP No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, dan tegakkan UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.[]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments