Jumat, April 18, 2025
BerandaTransportasiTruk Over Dimensi dan Over Load di Cilegon Tak Dapat Perpanjang KIR

Truk Over Dimensi dan Over Load di Cilegon Tak Dapat Perpanjang KIR

CILEGON, BCO.CO.ID – Dinas Perhubungan Kota Cilegon bakal memperketat pengawasan serta menindak tegas kendaraan truk yang melebihi kapasitas ataupun ukuran yang tidak sesuai aturan pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas maupun kerusakan infrastuktur yang disebabkan oleh kendaraan Over Dimention and Over Load (ODOL).

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Andi Affandi mengatakan, truk ODOL juga bahkan tidak bisa memperpanjang kartu KIR serta bisa langsung dilakukan pemotongan sesuai dengan aturan pemerintah yang telah diterapkan. “Kita tidak bisa lagi mentolerir kendaraan over dimensi itu,” kata Andi Affandi, kepada wartawan, Jumat 17 September 2021.

Andi menjelaskan, para pengelola kendaraan truk harus mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah telah melakukan uji kelaikan kendaraanm sehingga dapat menjaga keselamatan berlalu lintas. “Karena kalau over load berpotensi sekali timbulnya kecelakaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Andi menuturkan, keberadaan kendaraan ODOL juga dapat mengancam dijatuhkannya sanksi dari pemerintah kepada instansi Dinas Perhubungan apabila tetap membiarkan kendaraan ODOL beroperasi disamping adanya penyesuaian tarif uji kendaraan.

“Pemerintah sudah tegas sekali untuk mematuhi tidak ada lagi kendaraan bermotor yang over dimensi. Kalau ini tetap dilakukan, tentunya Dishub Cilegon itu akan mendapatkan sanksi secara normatifnya kita bisa dihentikan pelayanannya,” pungkas Andi. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments