Selasa, Februari 18, 2025
BerandaLalu LintasTruk Dibatasi Masuk Tol Saat Arus Mudik di Cilegon, Begini Penjelasannya

Truk Dibatasi Masuk Tol Saat Arus Mudik di Cilegon, Begini Penjelasannya

CILEGON.BCO.CO.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022, Satlantas Polres Cilegon bakal menerapkan pembatasan terhadap truk yang akan memasuki jalan tol atau jalan bebas hambatan dengan beberapa kriteria.

Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengungkapkan, truk yang nantinya bakal dibatasi melintas di jalan tol adalah truk dengan berat lebih dari 14.000 kilogram. Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, selanjutnya mobil barang dengan kereta gandeng, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, maupun bahan tambang serta bahan bangunan.

“Ya intinya kalau di SE Kemenhub 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022, ini untuk kendaraan berat ada namanya pembatasan operasional angkutan barang tersebut,” kata AKP Yusuf Dwi Atmodjo, kepada BCO Media, Senin 18 April 2022.

Dijelaskan, kendaraan yang disebutkan itu dapat melintas di jalan tol pada waktu tertentu. Misalnya saat arus mudik, kendaraan ini dapat melintas di tol pada Kamis 28 April 2022-01 Mei 2022 dari pukul 00.00-12.00 WIB. Selanjutnya saat arus balik mudik, yakni pada Jum’at 06 Mei 2022 sampai dengan Senin 09 Mei 2022 pada pukul 12.00 WIB dapat kembali melintas.

Adapun bagi kendaraan seperti truk BBM, truk logistik yang membawa bahan pangan, barang ekspor dan impor, truk ternak, truk pupuk, dan truk pengiriman barang dan uang dibebaskan melintas di jalan tol. Oleh sebab itu, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi terkait pembatasan truk tersebut. “Makanya dari sekarang dari pihak kepolisian terus melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa termasuk pemilik truk tersebut,” jelasnya.

Untuk itu bagi kendaraan yang disebutkan dalam SE tersebut, lanjut AKP Yusuf, kendaraan masih bisa melintas di jalan arteri nasional. “Jadi itu hanya berlakunya di jalan arteri nasional dan dalam tol,” terangnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments