Rabu, April 22, 2026
BerandaHukum & KriminalDua Pengedar Sabu Asal Sumampir Timur dan Kubang Menyawak Diringkus Polisi

Dua Pengedar Sabu Asal Sumampir Timur dan Kubang Menyawak Diringkus Polisi

CILEGON.BCO.CO.ID – Satnarkoba Polres Cilegon meringkus dua orang warga Kota Cilegon yang masing-masing berinisial TA (21), warga Lingkungan Sumampir Timur, Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, dan IH (25), warga Lingkungan Kubang Menyawak, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil. Kedua tersangka ditangkap itu ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu yang telah dikemas di dalam plastik klip bening.

Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton menuturkan, penangkapan kepada dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut terjadi pada Minggu 17 April 2022 di lokasi yang berbeda. TA ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Sumampir Timur, Kelurahan Kebon Dalem. Sementara IH ditangkap di Jalan Agus Salim, No.2, Lingkungan Luwung Sawo, Kelurahan Kebonsari. Kedua tersangka itu juga diketahui berbeda jalurnya. “Betul, penangkapan kemarin malam. Selisih penangkapannya 2 jam,” kata AKP Shilton, kepada BCO Media, Senin 18 April 2022.

Shilton menjelaskan, dari tangan TA didapati barang bukti berupa 15 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Kemudian, satu paket besar narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, serta sebuah timbangan dan sebuah HP merk Redmi warna hitam. Sementara IH, yang juga seorang residivis ditangkap atas informasi masyarakat terkait profesi IH yang menjadi perantara jual beli narkoba.

iklan

Dari tangan IH, petugas mendapatkan 24 buah bekas bungkus permen mint di kantong celana sebelah kiri dan satu unit handphone merk Redmi. Polisi juga mendapatkan bukti percakapan antara IH dan P terkait narkotika jenis sabu-sabu. “IH menunjukan narkotika jenis sabu-sabu dari P di daerah Jalan Agus Salim, Lingkungan Luwung Sawo, tepatnya dipojokan teras sebuah rumah yakni 32 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik,” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka IH mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menyebar atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di titik pengambilan kemudian mengirimkan foto dan lokasi kepada P. “IH mendapatkan imbalan rata-rata Rp1.500.000 rupiah untuk satu kali bekerja. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Tersangka yang kini mendekam di Rutan Mapolres Cilegon itu terancam hukuman penjara selama 5 sampai seumur hidup karena telah melanggar Pasal 114 Ayat 2, kemudian Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments