CILEGON, BCO.CO.ID – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyebutkan, kendaraan truk boks B 9609 BCI yang mengangkut 104 dus minuman keras berbagai jenis dan merk dan berhasil diamankan pada Jum’at 16 April 2021 lalu di Jalan Taman Kota, Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, sebelumnya hendak mendistribusikan muatannya tersebut ke beberapa toko kelontong di Kota Cilegon.
Kendaraan truk boks ini diamankan berdasarakan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran miras di Kota Cilegon saat pelaksanaan bulan suci ramadahan. “Menurut pengakuan (Sopir-red) barang-barang ini akan didistribusikan ke beberapa toko kelontong yang ada di Kota Cilegon,” ujar AKBP. Sigit Haryono, saat melakukan Press Release di Mapolres Cilegon, Senin 19 April 2021.
Dijelaskan, dari 104 dus miras itu ada sekitar 1572 botol minuman beralkohol dengan tingkat kandungan zat yang dapat memabukan. Selain itu, penyergapan terhadap truk miras tersebut dalam rangka menegakan Perda larangan miras yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2001. “Padahal di Perda itu sendiri, di Kota Cilegon itu dilarang atau enggak boleh sama sekali,” katanya.
Masih kata Sigit, kedua sopir yang membawa miras dalam kendaraan tersebut bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan ancaman tiga bulan penjara dan denda paling banyak 5 juta rupiah dengan pasal yang disangkakan yakni, pasal 21 Juncto Pasal 06 Perda Kota Cilegon Nomor 05 Tahun 2001. “Karena ini perda, makanya penanganannya yaitu dengan di tipiring-kan (tindak pidana ringan-red), ancaman hukumannya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah,” imbuhnya.
Selanjutnya, polisi akan terus melakukan pendalaman terhadap aktivitas peredaran minuman keras di Kota Cilegon terlebih ketika hendak memasuki idul fitri tahun 2021. []