Minggu, Januari 18, 2026
BerandaHukum & KriminalTruk Berisi 2,9 Ton Daging Celeng Disergap Petugas Karantina Banten di Merak

Truk Berisi 2,9 Ton Daging Celeng Disergap Petugas Karantina Banten di Merak

BCO.CO.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak menggagalkan upaya penyelundupan daging babi hutan hutang atau celeng sebanyak 2,9 ton dari wilayah Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 7 Mei 2025.

Kepala Karantina Banten Duma Sari menyampaikan, daging celeng yang berusaha diselundupkan tersebut disembunyikan dibawah tumpukan dedak pada pada truk Colt Diesel AD 8475 DE.

“Tadi malam kami mendapat informasi dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB bahwa ada truk Colt Diesel yang diduga membawa daging Celeng yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung,” ujar Duma Sari, Kepala Karantina Banten.

Setelah itu petugas Karantina Banten langsung mengamankan Truk tersebut pukul 04.23 WIB. Ketika dilakukan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, petugas menemukan muatan truk berupa media pembawa daging babi celeng beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan katul/dedak.

Duma mengatakan bahwa selama masa Idul Adha ini Karantina Banten memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa agar tidak menimbulkan dampak yang luas pada sektor Peternakan, Kesehatan masyarakat, sosial ekonomi serta menjamin Keamanan Pangan.

“Daging celeng ini termasuk kedalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit Demam Babi Afrika (ASF) serta Penyakit Mulut dan Kuku yang menginfeksi Babi dan Hewan Berkuku Belah lainya tentunya,” jelasnya.

Tentunya tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah. Daging Celeng Tersebut kemudian berada dibawa pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments