CILEGON.BCO.CO.ID – Dinas Kesehatan Kota Cilegon mengumpulkan tenaga kesehatan dan guru tingkat SMP-SMA di Kota Cilegon untuk memberikan pemahaman kepada anak didik terkait Perda Larangan Merokok di kawasan pendidikan. Hal ini dinilai penting guna menjaga kesehatan anak didik, ditambah saat ini sudah ada payung hukum terkait hal tersebut.

Pemegang Program Penyakit Tidak Menular pada Dinkes Kota Cilegon Babay Kurniawati mengatakan, dalam kegiatan ini para guru dapat mengetahui anak didiknya merokok atau tidak melalui beberapa tahapan konseling yang sudah di informasikan oleh narasumber dari Dinkes sendiri. “Jadi ini guru biar nanti bekerjasama dengan Puskesmas untuk koordinasi,” kata Babay, Kamis 27 Oktober 2022.
Babay menyebut, larangan merokok untuk anak didik dinilai sangat penting. Pasalnya, banyak penyakit tidak menular yang timbul dari zat kimia yang ada pada rokok. “Karena kasus tidak menular banyaknya dari rokok, apalagi sekarang gampangkan rokok itu,” terangnya.
Di tempat yang sama, dokter Della Ariyani selaku pemateri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang menjelaskan, diaharapkan dari kegiatan ini terdapat program berhenti merokok yang menyasar pada peserta didik dan guru di lingkungan sekolah. “Jadi bukan terapi obat tapi adalah terapi konseling, jadi konselingnya itu peserta didik dilakukan konseling di tingkat sekolah tentang bagaimana mereka bisa berhenti merokok. Yang nantinya tentu dapat pendampingannya dari tenaga kesehatan puskesmas,” kata Della.
Selain itu, sekolah juga didorong membuat regulasi terkait hal ini demi menerapkan Perda Larangan Merokok. Dijelaskan juga, dari kegiatan ini para guru dapat menjadi konselor. “Output-nya itu guru-gurunya bisa menjadi konselor yang memberikan konseling kepada siswanya bagaimana kalau yang sudah merokok berhenti merokok dan yang belum merokok itu untuk tidak merokok,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Cilegon telah mengesahkan Perda Larangan Merokok di Kota Cilegon. Dalam Perda, terdapat hukuman berupa pidana penjara dan denda maksimal Rp50 juta rupiah bagi pelanggar. []