BCO.CO.ID – Salah seorang pelaku pembunuhan terhadah APH, yakni Rahmi, sempat mengantarkan ibu dan ayah korban melaporkan kehilangan anaknya pada Selasa 17 September 2024.
Aksi tersebut, dijalankan tersangka setelah mengetahui APH tewas dieksekusi di rumah yang kontrakan yang disewa pelaku untuk dijadikan gudang.
Sementara Saenah, sempat memprovokasi ibu korban dan menuding tukang martabak sebagai penculik APH. Padahal, Saenah juga yang sebelum mengirimkan ancaman teror kepada ibu korban.
“Jadi benar awal sebelumnya ibu korban dengan tukang martabak juga sempat juga ada utang piutang ya, kemudian si pelaku Saenah ini mengetahui kalau ibu si korban dengan tukang martabak ini ada masalah sehingga dia mengambil kesempatan disitu. Sehingga dialah yang meneror keluarga ibu korban seakan-akan bahwa itulah si penjual martabak,” papar AKP Hardi Meidikson Samula, Kasat Reskrim Polres Cilegon, Senin 23 September 2024.
Polisi juga telah melakukan klarifikasi kepada tukang martabak dan menemukan fakta bahwa tukang martabak tidak bersalah. Kemudian, Rahmi juga bahkan sempat membawa ibu korban ke rumah sakit lantaran mengalami kontraksi pada saat mendengar informasi soal anaknya tewas di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak. “Ya jadi seakan-akan tidak ada yang terjadi gitu,” terangnya.
Masih kata Kasat, berdasarkan hasil otopsi korban menderita lebam di bahu akibat pukulan menggunakan sockbreker. “Yang menduduki itu si Saenah dulu kemudian si Emi juga ikut menduduki, jadi dua kali muka korban di duduki,” pungkasnya. []