Minggu, Oktober 6, 2024
BerandaHukum & KriminalPolisi Ungkap Kronologi Pembunuhan APH di Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan APH di Cilegon

BCO.CO.ID – Polres Cilegon merilis lima tersangka penculik dan pembunuh APH, gadis berusia 5 tahun warga BBS 2, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan/Kota Cilegon, yang jasadnya dibuang ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak pada Kamis 19 September 2024 lalu.

Kelima tersangka itu adalah, Rahmi warga Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Lalu Saenah, warga Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.Kemudian Emi dan Ujang, warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, dan Yayan, warga Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Dalam keterangannya, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan, aksi keji yang dilakukan oleh pelaku utama yakni Rahmi dan Saenah ini bermotifkan utang piutang. Sebab, Rahmi dan Saenah sempat meminta ibu APH untuk meminjam uang di aplikasi pinjaman online menggunakan data diri ibunya APH sebesar Rp75 juta.

Lalu, Saenah juga cemburu kepada ibu korban lantaran Rahmi terlalu dekat dengan ibu APH. Rahmi dan Saenah memiliki hubungan sebagai pacar. Keduanya, memiliki kelainan seksual.

“Emi atas perintah Saenah dan Rahmi itu diimbali uang sebesar Rp50 juta untuk turut serta dalam kasus pembunuhan. Kemudian untuk kedua pelaku laki-laki Ujang dan Yayan ini, atas perintah Saenah dan Rahmi itu membantu pelaku untuk membuang mayat korban itu diimbali uang sebesar Rp100 ribu masing-masing,” ungkap AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin 23 September 2024.

Polisi juga sudah memeriksa 15 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus tersebut. Para tersangka, terancam hukuman maksimal bisa seumur hidup penjara. Menurut Kemas, pelaku sebelumnya sudah merencanakan aksi tersebut dengan target adalah ibu korban sekitar satu bulan lalu.

“Berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap lima orang pelaku itu di UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak di Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak tiga miliar. Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan,” terangnya.

Saat diperiksa, kedua otak penculikan dan pembunuhan APH ini juga kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Diketahui, lokasi pembunuhan dilakukan di kamar kontrakan yang disewa pelaku untuk menyimpan barang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menyampaikan, Saenah dan Emi sudah memantau ibu korban pada hari kejadian. Keduanya bersembunyi di dalam kamar kontrakan yang dijadikan gudang. “Ketika ibu korban keluar, langsung anaknya itu di ambil dibawa ke gudang itu mulut korban di tutup menggunakan tangan dibekap karna si korban melawan. Kemudian di tutup menggunakan lakban, disitu sudah di eksekusi di pukul dengan menggunakan shockbreker setelah di pukul kemudian korban juga di tutup mukanya dengan menggunakan boneka bantal kemudian didudukin kemudian korban sampai tak sadarkan diri sempat di masukkan ke dalam kontainer,” papar AKP Hardi.

“Rahmi datang ke rumah korban, dia mengajak orang tua korban untuk melaporkan ke Polres Cilegon kemudian sesudah di Polres mereka keluar berpencar. Emi itu pulang ke Pandeglang kemudian Saenah itu membawa korban di dalam ransel itu untuk pergi kemudian mereka bersembunyi di daerah Kramatwatu,” tambahnya.

Sampai tanggal 18 September kamu mereka sudah berkeliling mencari tempat untuk membuang jasad korban. Salah satu tersangka juga sempat mengusulkan untuk membakar korban. Namun hal itu dilarang oleh Unang dan Yayan, karena ketakutan akhirnya Ujang dan Yayang membawa jasad tersebut dan membuangnya dari Jembatan Cihara, Kabupaten Lebak.

“Setelah itu mereka kembali ke kontrakan yang berada di Pandeglang, kemudian untuk Ujang dan Yayan diperintahkan untuk membakar ransel tersebut,” pungkasnya.[]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments