BCO.CO.ID – Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Rahmat mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah sedang dalam proses revisi. Perda tersebut diketahui merupakan regulasi yang salah satunya dapat menindak pelaku pembuang sampah sembarangan dengan sanksi 50 juta rupiah serta kurungan penjara tiga bulan.
Menurut Rahmat, nantinya dalam perda yang baru akan mengatur sejumlah regulasi seperti persoalan K3, Psikotropika, dan persoalan sampah. Dia bilang, perbaikan terhadap perda ini bisa segera selesai dalam waktu cepat. “Perdanya belum selesai, lagi di revisi,” kata Rahmat, dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis 2 November 2023.
Selain itu, lanjut Rahmat, dia juga belum pernah melakukan penindakkan terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Dia berujar, selama ini pihaknya belum ada koordinasi dari dinas terkait untuk penerapan perda tersebut. “Sementara saya di Pol PP belum pernah saya (Menindak-Red). Belum tuh ke kita, belum ada koordinasi,” jelasnya.
Rahmat berharap, regulasi yang sedang direvisi segera selesai secepatnya. Dikatakan juga, dalam draft perda terbaru, sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarang masih tetap dicantumkan. “Kemarin kita sudah ke Bagian Hukum sudah ada draftnya, mudah-mudahan secepatnya. Ada (Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan-Red),” pungkas Rahmat.
Terpisah, Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Muhriji tidak menampik mengenai ketidakefektifan pada Perda tersebut. Namun, kata dia, yang menegakkan Perda merupakan kewenangan dari Satpol PP, sedangkan DLH hanya bersifat sosialisasi dan imbauan. Persoalaan masyarakat masih membuang sampah sembarangan, menurutnya juga, merupakan tantangan tersendiri bagi DLH Kota Cilegon.
“Secara kewenangan lini sektornya ada di Pol PP, sebagai penegak Perda. Jadi, kembali lagi kalau bicara siapa nih yang menindak. Karena kami sifatnya imbauan, sosialisasi,” terangnya.
Sampai saat ini, Muhriji mengakui DLH terus berupaya memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia melanjutkan, imbauan itu sudah disampaikan kepada setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah yang ada di Kota Cilegon. “Hampir semua RT/RW jangan buang sampah sembarangan. Tapi kembali lagi kalau bicara penegakan hukum itu ada tupoksinya di Pol PP, sebagai penegak Perda,” imbuhnya. []