CILEGON.BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perkara korupsi terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang saat ini menjabat ASDA III Kota Cilegon Ujang Iing (UI). Selain Ujang Iing, seorang pimpinan perusahaan PT Bangun Alam Cipta Indo bernama Leo Handoko (LH) juga ditahan dalam kasus tersebut. Keduanya juga tampak memakai baju oranye dan langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan yang dikirim ke Rutan Serang.
Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati menjelaskan, kedua tersangka kasus tersebut ditahan karena persoalan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 yang berasal dari APBD Kota Cilegon 2019. Penetapan kedua tersangka itu juga atas surat yang telah keluarkan.
“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka, yaitu UI selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Tahun Anggaran 2019,” terang Ineke Indraswati, Selasa malam, 31 Mei 2022.
Adapun nilai pagu paket pembangunan depo sampah tersebut adalah Rp939.200.000.00. Setelah dilakukan tender proyek, lanjut Ineke, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang pembangunan depo sampah itu. Selanjutnya, Ujang Iing meminta PT Bangun Alam Cipta Indo segera memulai pekerjaan itu dengan nilai kontrak mencapai Rp844.56.000.00.
“Namun pada faktanya tersangka LH, selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya. Kemudian tersangka UI selaku PPK, telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut untuk dilaksanakan oleh pihak lain dan atau bukan oleh PT Bangun Alam Cipta Indo,” paparnya.
Atas perbuatan keduanya, lanjut Kajari Kota Cilegon, transfer depo Kecamatan Purwakarta tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana kontrak dan spesifikasi tekhnis dengan hasil kesimpulan penilai ahli jasa konstruksi adalah bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan. Ujang Iing beserta Leo Handoko selanjutnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan atas kasus yang menderanya.
“Tersangka UI dan tersangka LH dilakukan penahanan Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Juni 2022,” pungkas Ineke. []