CILEGON.BCO.CO.ID – Rancangan Anggaran Pembelanjaan Daerah (RAPBD) yang disusun Pemerintah Kota Cilegon tahun anggaran 2023 menimbulkan polemik dan sejumlah pertanyaan di kalangan legislatif. Pasalnya, ada beberapa poin yang dianggap menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Fraksi Golkar DPRD Muhammad Nasir saat ditemui wartawan di ruangannya di Gedung DPRD Kota Cilegon, Jumat 14 Oktober 2022.

Menurut Nasir, penyusunan RAPBD itu terdapat kesalahan yang sangat fatal dan elementer. Setelah diteliti, katanya, penjabaran dari RAPBD 2023 merupakan penjabaran APBD Perubahan 2022. Oleh sebab itu, ia menuding jika pihak eksekutif teledor dalam melakukan penyusunan dalam hal yang berkaitan dengan pembangunan daerah setahun kedepan, dan juga sangat berpengaruh terhadap legalitas tentang sebuah produk hukum yang berupa dokumen resmi tentang pembangunan.
“Dalam konteks penyusunan RAPBD 2023, saya mengatakan ini adalah yang terparah sepanjang sejarah penyusunan RAPBD di Cilegon. Nah ini apakah kesalahan dari tim penyusun ataukah dimana, tetapi intinya ini adalah kesalahan yang sangat fatal dari pihak eksekutif,” kata Muhammad Nasir.
Karena itu, Nasir meminta draft RAPBD 2023 tersebut untuk ditarik terlebih dahulu dan tidak boleh dilakukan pembahasan. Ia bilang, persoalan itu sangat bertentangan dengan kondisi maupun produk hukum yang ada.
“RAPBD-nya mengatakan A, kemudian penjabarannya mengatakan G. Gimana mau nyambung dari aspek anggarannya juga sudah beda. Maka dari itu ini harus ditarik dulu, harus dibongkar total sebelum ada pembahasan,” terangnya.
Yang kedua, lanjut Nasir, soal masalah dana cadangan. Dalam poin tersebut Nasir menerangkan, terdapat angka 12 miliar rupiah untuk pembentukan dana cadangan Rp5 miliar, kemudian penyertaan modal daerah Rp5 miliar dan pinjaman daerah Rp2 miliar. Namun demikian, tidak ada rincian terkait besaran angka tersebut.
Selain itu, dana cadangan dibuat tidak berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Padahal, dalam setiap pembentukan dana cadangan sudah diatur dalam perundang-undangan. Sehingga ia menilai, jawaban Walikota tidak sama dengan poin pembahasannya pada rapat paripurna beberapa hari kebelakang.
“Sangat saya sayangkan bahwa penyusunan yang acak kadut itu dimasukkan ke pemandangan fraksi, tetapi didalam jawaban paripurna tidak ada jawaban dari eksekutif yang dibacakan oleh Walikota itu. Itu tidak ada jawaban, maka dari itu hal seperti ini merupakan yang sangat fatal,” jelasnya.
“Kami sangat menyayangkan jawaban dari pihak eksekutif, itu tidak sesuai dengan apa yang disarankan oleh Fraksi Partai Golkar. Fraksi Golkar itu menyarankan agar dana cadangan ini agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, pembentukan dana cadangan ini sebaiknya dibuatkan Perdanya terlebih dahulu baru nanti dimasukkan ke APBD,” tambah Nasir.
Saat itu dipaparkan Nasir, jawaban Pemerintah Kota Cilegon mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dana Cadangan. Dijelaskan, Perda Nomor 11 Tahun merupakan pembentukan dana cadangan yang diperuntukkan untuk Pemilukada 2020.
“Ini yang nggak nyambung, Perda Nomor 11 Tahun 2018, itu Perda tentang pembentukan dana cadangan yang diperuntukkan untuk Pemilukada 2020. Menurut saya nanti konsekuensinya kalau tidak ada Perdanya, ini akan terkena evaluasi di Pemprov karena aturannya seperti itu berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tentang aturan pelaksanaan itu,” kata Nasir lagi. []