CILEGON.BCO.CO.ID – Problematika pemagaran aset PT Krakatau Steel Grup di sepanjang jalan Kecamatan Ciwandan hingga Kecamatan Citangkil masih terus berlanjut dan kerap memicu masalah terkait ketertiban masyarakat di sekitar lokasi.
Dalam rapat dengar pendapat soal pemagaran aset PT Krakatau Steel Grup di Gedung DPRD Kota Cilegon pada Senin 13 Juni 2022, Komisi I DPRD Kota Cilegon secara tegas meminta perusahaan plat merah itu menghentikan proses pembangunan pemagaran. Pasalnya, pemagaran ini juga mencaplok sebagian sempadan jalan sehingga membuat jalan nasional menjadi sempit dan dikhawatirkan menimbulkan masalah baru dalam hal lalu lintas.
Jalan nasional ini juga diketahui merupakan proyek Pemerintahan Herman Willem Daendels sebagai Gubernur-Jenderal Hindia Belanda (1762-1818) atau sebelum PT Krakatau Steel lahir.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, PT KS Group sebagai perusahaan milik negara seharusnya memberikan contoh yang baik atas masalah pengamanan aset. “Jangan mengendapkan arogansi, kami sebagai DPRD sudah merekomendasikan bahwa kegiatan pagar memagar yang dilakukan oleh KBS atas perintah KS ini melanggar aturan yang ada. Oleh karena itu, kami Komisi I merekomendasikan untuk menghentikan (aktivitas itu),” ujar Hasbudin, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon.
Apabila PT KS tidak mengindahkan aturan itu, lanjut Hasbudin, Pemerintah Kota Cilegon dapat melakukan tindakan yang sesuai dengan undang-undang. “Itu pemerintah nanti yang melaksanakan,” jelasnya.
Sementara di tempat yang sama, Tokoh Masyarakat setempat Yon Dahrul Siregar mengatakan, ada 57 pelaku UMKM yang menggantungkan hidupnya di sepanjang jalan tersebut. Oleh sebab itu, Yon meminta PT Krakatau Steel untuk membina para pelaku UMKM ini.
Permintaan ini juga sudah dilayangkan kepada sejumlah instansi yang berkepentingan seperti Wakil Presiden Indonesia. “Jangan dihilangkan, dibina itulah yang kita mohonkan,” kata Yon.
Ia juga menyinggung soal sempadan jalan yang saat ini hanya yang kurang dari 15 meter dari As Jalan. “Itu ukurannya 2,70 meter,” pungkasnya. []