CILEGON, BCO – Akibat meningkatnya jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Cilegon yang meninggal dunia, Polres Cilegon sedang mewacanakan konsep pengetatan untuk wilayah jalan umum agar masyarakat Cilegon tidak membuat keramaian dengan cara berkumpul atau berkerumun.
Hal itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan anjuran Social Distancing ditengah Covid-19. Oleh karena itu menurut Kapolres, himbauan yang dilakukan di bulan Maret tersebut tidak cukup lantaran kesadaran masyarakat masih jauh dari harapan.
“Memang kita ada konsep wacana untuk menegakan Social Distancing di Kota Cilegon. Itu harus ada beberapa cara memang himbauan yang kita laksanakan di bulan Maret itu sepertinya tidak ada perubahan yang signifikan,” kata AKBP Yudhis usai mengikuti mediasi di Kantor PT ASDP Indonesia Cabang Utama Merak, Kecamatan Pulomerak, Jumat dinihari, 17 April 2020.
Masih kata Kapolres, PDP yang meninggal dunia di Cilegon jumlahnya lebih tinggi dari kabupaten atau kota di Banten. Oleh karenanya, pihaknya mengaku perlu membuat konsep tertentu untuk menekan kesadaran masyarakat pentingnya Social Distancing. Namun, ia juga mengakui hal tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pemangku kebijakan di Pemkot Cilegon.
“Sehingga kita butuh konsep untuk memperkecil jumlah orang berkumpul dan beramai-ramai. Kalau izin keramaian sudah lama kita tidak terbitkan, cuman ada banyak kegiatan spontanitas masyarakat ini yang masih belum ada kesadaran. Kalau himbauan sudah sering, memang ada wacana cuman belum kita laksanakan nanti kita rapatkan dulu dengan pak walikota dan ketua DPRD, dengan Forkopimda lainnya,” jelasnya.
Dikatakan Yudhis, untuk akses pintu tol, pihaknya telah melakukan sterilisasi penumpang kendaraan dengan cara pengecekan suhu tubuh. Dimana apabila ditemukan penumpang kendaraan yang memiliki suhu tubuh tinggi, mereka dianjurkan untuk mendatangi Fasyankes terdekat. Rencana filterisasi tersebut juga nantinya akan diterapkan di jalanan umum untuk mencegah terjadinya keramaian, sehingga hanya kendaraan umum saja yang bisa lewat di jalan tersebut.
“Namun kita juga harus mem-filter jalan – jalan protokol yang sering digunakan oleh masyarakat supaya dapat dibatasi kecuali kendaraan umum dan lain-lain. Ini masih dibicarakan, bukan hoax,” tukasnya.
Disinggung soal selebaran di media sosial Facebook yang mengatasnamakan Polres Cilegon, Dandim 0623 Cilegon, dan Dishub Cilegon yang akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menutup atau mengalihkan arus lalu lintas ke beberapa jalan lain tersebut serta berlaku mulai besok pukul. 07.00 WIB. Kapolres menegaskan hal itu merupakan hoax atau berita bohong.
“Oh enggak, rencananya itu memang. Kalau pagi orang akan berangkat kantor dan pulang kantor mungkin masih tetap. Baru wacana dari jam 07.00 – 07.30 WIB, setelah itukan sudah tidak ada orang berangkat kantor. Rencananya mau kita sterilkan kecuali untuk kendaraan umum saja, mungkin untuk kendaraan pribadi bisa dibatasi,” pungkasnya. []