CILEGON, BCO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon terus melakukan upaya sosialisasi pemilu untuk menghadapi Pilkada Kota Cilegon pada September 2020 nanti. Meskipun saat ini sudah memasuki tahapan pencalonan, namun pihak Bawaslu Kota Cilegon mewaspadai kecurangan atau keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam acara Rapat Kerja Tekhnis (Rakernis) yang dilaksanakan di Hotel Horison Cilegon yang dihadiri unsur Forkopimda, TNI, dan Polri, Bachtiar Baetal Tim Asisten Bawaslu RI secara tegas melarang ASN untuk terlibat dalam konstelasi politik Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu dikarenakan dapat mencederai sistem demokrasi yang telah lama dianut bangsa Indonesia.
“ASN ini harus netral, tidak menunjukan keberpihakannya. Undang-undang Pilkada juga sudah mengatur untuk tidak melibatkan asn itu, baik dalam proses kampanye ataupun dalam proses tahapan pemilihan,”ujar Bachtiar, Kamis 20 Desember 2019.
Dikatakan, akan ada sanksi bagi ASN yang terlibat politik baik dalam sanksi administrasi maupun sanksi yang berujung pada pidana. Ia juga mengingatkan ASN untuk tidak ikut terlibat dalam hajat demokrasi daerah lima tahunan ini, karena mengingat tugas mereka adalah pelayan masyarakat. “Dia (ASN) dituntut untuk profesional, akuntabel, dan juga imparsial. Semata-mata hanya memberikan pelayanan publik saja. Kalau dia berpihak, ini sama saja melukai kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Bachtiar mengungkapkan, ada dua poin yang menjadi perhatian khusus (kewaspadaan) dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni politik uang), dan netralitas ASN.
“Gerbong yang paling efektif dalam mempengaruhi suara masyarakat itu adalah gerbong birokrasi,” ungkapnya.
Sementara di tempat sama, Kepala Seksi Sekertariat Bawaslu Kota Cilegon Muhlis menyampaikan, kegiatan sosialiasasi tersebut dilakukan guna mencegah keberpihakan ASN dalam politik. Muhlis juga berharap, netralitas ASN pada Pilkada nanti bisa terwujud. “Mudah-mudahan netralitas pada pemilu nanti bisa terwuju,” katanya.
Dikutip dari laman Komisi Aparatur Sipil Negara, pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI.
Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. []