BCO.CO.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kecamatan Cilegon, Senin 30 Oktober 2023. Hal ini sebagai merespons atas keluhan masyarakat sekitar sekaligus mempertanyakan pengelolaan sampah di lokasi itu.
Menurut Erik, kajian kerjasama pembuangan dan pengelolaan sampah dari Kabupaten Serang ke lokasi ini juga disebut kurang matang. Pasalnya, lokasi tersebut hanya memiliki luas wilayah 8 hektare lebih untuk menampung ratusan ton sampah setiap hari.
“Sedangkan posisi pengelolaan (sampah-Red) di Kota Cilegon ini belum maksimal, yang katanya mau co firing atau apa segala macem itukan belum optimal,” kata Erik Airlangga.
Dikatakan, pengelolaan sampah yang tidak optimal dan maksimal itu jangan sampai menimbulkan dampak negatif atau beban bagi wilayah maupun masyarakat Kota Cilegon. Di tempat ini juga, Erik menemukan beberapa mesin pengolah sampah belum efektif digunakan. “Tadi kita lihat beberapa mesin memang belum di efektifkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Erik, pihaknya mewanti-wanti organisasi perangkat daerah mitra Komisi IV DPRD Kota Cilegon untuk tidak sembarangan membuat kebijakan yang akhirnya dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. “Jangan sampai karena memang ingin meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga akhirnya grasah-grusuh dan menjadi persoalan nanti di kemudian hari,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Muhriji menyampaikan, kerjasama pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kota Cilegon bersifat membantu dalam mengentaskan persoalan sampah.
Kerjasama ini juga diakuinya, disetujui oleh masyarakat sekitar dengan berbagai syarat yang kemudian disanggupi oleh Pemkab Serang. “Kabupaten Serang menyanggupi, adapun tekhnisnya itu mereka. Menyanggupi itulah menjadi dasar sampah bisa di buang (di TPSA Bagendung-Red),” ucap Muhriji.
Dijelaskan, masyarakat di empat RT di lokasi yang dekat lokasi pembuangan sampah mendapatkan kompensasi Rp25 juta rupiah per bulannya untuk kebutuhan sosial. Muhriji juga bilang, Pemkab Serang telah menganggarkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebanyak 5 persen. “Kalau sudah bicara dianggarkan, berarti sudah bisa dicairkan. Bisa saja ini berlanjut lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Muhriji juga mengatakan, Pemkab Serang telah membayar retribusi sampah kepada Pemkot Cilegon pada periode Oktober 2022-Mei 2023. Menurutnya, Pemkab Serang membuang sampah ke TPSA Bagendung sebanyak 50-60 ton per harinya.
“Kabupaten Serang itu sudah disepakati, make tarif tertinggi. Tarif tertinggi itu adalah Rp85 ribu per meter kubik seusai dengan Perwal Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah,” tutup Muhriji. []