Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaSatres Narkoba Ringkus Pengedar Obat Keras, Barang Bukti Disembunyikan di Penanak Nasi

Satres Narkoba Ringkus Pengedar Obat Keras, Barang Bukti Disembunyikan di Penanak Nasi

CILEGON, BCO – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon meringkus seorang laki-laki berinisial DL (37) di sebuah toko di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

DL yang ditangkap pada Rabu 03 Juni 2020 lalu itu tak berkutik setelah polisi mendapati barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik bening yang masing-masing berisi 6 (enam) butir pil warna kuning diduga Hexymer, 5 (lima) lempeng yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) pil diduga Tramadol yang disembunyikan di dalam sebuah mesin penanak nasi, serta uang hasil penjualan sebesar Rp.500 ribu rupiah dan 1 unit handphone merk Vivo.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP. Elang Prasetyo membenarkan peristiwa penangkapan pengedar obat-obatan keras (Daftar G) tersebut. Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang Tersangka DL 37 tahun dalam kasus penyalahgunaan peredaran sediaan farmasi (obat keras),” kata Elang dalam keterangan resminya, Jumat 05 Juni 2020.

Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengedarkan obat keras tanpa izin tersebut. Tersangka diancam Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah). Dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan narkoba.

“Mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke pihak kepolisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” tukas Sigit. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments