BCO.CO.ID – Seorang petugas keamanan di rumah kontrakan Biliton House di Lingkungan Sambilawang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, berinisial MAM, warga Kragilan, Kabupaten Serang, diringkus polisi pada Sabtu 25 Oktober 2025 lalu.
MAM ditangkap petugas, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hilangnya sepeda motor Yamaha Gear A 3592 UP milik Fariz Aditya, penghuni rumah kontrakan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Ibnu Majah mengatakan, awalnya korban pulang larut malam ke tempat tinggalnya tersebut. Pada saat itu, kunci kontak sepeda motor masih terpasang pada bagian bagasi. Korban saat itu langsung beristirahat usai mengajar les tenis. “Melihat ada kesempatan karena kuncinya masih mengait di bagian kontak bagasi, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut sekira pukul 04.00 WIB dinihari pada tanggal 19 Oktober 2025 lalu kejadiannya,” kata IPDA Ibnu Majah, Rabu 11 November 2025.
Selain itu, lanjut Ibnu, pelaku MAM yang telah ditetapkan tersangka itu kemudian membawa kendaraan hasil curiannya ke daerah Wanasalam, Kabupaten Lebak, untuk di jual seharga satu juta rupiah. MAM juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian di tahun 2014. “Pelaku enggak kapok, dan kemudian mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Masih kata Kanit, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku ini tidak terlibat dalam jaringan spesialis pencurian sepeda motor. “Hasil penyelidikan kami, pelaku tidak terlibat jaringan pencuri sepeda motor. Pelaku melakukan aksinya, karena mungkin ada kesempatan dan ada keinginan untuk menguasai kendaraan korban,” pungkasnya.
Sementara itu, dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban dan sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku juga terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 5 tahun lantaran melanggar pasal 362 KUHPidana.[]
