CILEGON, BCO – Sebuah kapal berbendera Hongkong tujuan Dubai – Banten digiring ke Perairan Merak dari Perairan Bintan, Kepulauan Riau oleh TNI Angkatan Laut dari Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I dengan menggunakan KRI Halasan 630 dan KRI Siwar lantaran diduga telah menyalahgunakan izin pelayaran. Kapal yang diketahui bernama MV Fon Tai ini ditangkap pada 04 Maret 2020 dengan di nahkodai oleh WN China bernama Peng Zhong Jun serta 14 orang WN Hongkong dan 7 orang WN Myanmar.
Kapal yang bermuatan 52.372 ton Prime Steel Billets semula dijadwalkan tiba di Banten pada Januari 2020 lalu, namun karena diduga telah menyalah gunakan izin pelayaran dan melakukan lego jangkar dan pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa memiliki izin lokasi serta mematikan Automatic Identification System (AIS) atau signal penanda lokasi sehingga membuat instansi keamanan di seluruh Indonesia melakukan pencarian terhadap kapal dengan ukuran 32.983 Gross Ton (GT) ini.
“Sementara ini yang sudah jelas diduga terkait dengan maslah pelayaran. Ada tiga, yang pertama penggunaan ruang laut tanpa izin, karena pada saat kita laksanakan pemeriksaan kapal tersebut telah melaksanakan lego jangkar di wilayah teritorial kit. Kemuadian selama bulan Januari sampai saat pemeriksaan, kapal tersebut juga mematikan Automatic Identification Systemnya,” ujar Dan Guskamla Laksamana Pertama (TNI) Yayan Sofiyan kepada wartawan saat Press Release Penangkapan MV. Fon Tai di atas KRI Halasan, Selasa 10 Maret 2020.
Yayan mengatakan, selain ABK MV. Fon Tai, barang atau muatan kapal ini juga akan diperiksa oleh tim penyelidik dari Lanal Banten. Sementara itu, para ABK tersebut juga diduga telah melakukan penggelapan karena mengelabui instansi tujuan kepelabuhanan.
“Dan berikutnya kan kita kembangkan lagi terkait masalah penggelapan. Karena nahkoda dengan seluruh ABK secara bersama-sama menngelabui tidak langsung kepada destination port-nya, inilah yang harus kita kembangkan selanjutnya,” katanya.
Selanjutnya, Kapal MV Fon Tai bersama seluruh ABK akan diperiksa di Mako Lanal Banten. Mereka juga terancam dikenakan pasal berlapis karena sengaja melanggar aturan pelayaran di Indonesia. []