Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaHumanioraRazia Yustisi, Petugas Amankan Enam Penghuni Kontrakan di Cilegon

Razia Yustisi, Petugas Amankan Enam Penghuni Kontrakan di Cilegon

CILEGON.BCO.CO.ID – Petugas Satpol PP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, menggelar operasi yustisi ke sejumlah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Senin 26 Juni 2023.

Operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi serta memfokuskan pada penghuni kontrakan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau penghuni kontrakan yang berasal dari luar kota Cilegon.

Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan, Anry Setiawan mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan implementasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

“Ada sekitar 6 penghuni kontrakan yang kita bawa ke kantor Kecamatan Cilegon untuk diberikan pembinaan dan arahan oleh pihak kecamatan dan DKCS Kota Cilegon terkait tertib administrasi kependudukan,” ujar Anry, kepada wartawan.

Sementara itu, Kabid Pendataan Penduduk DKCS Kota Cilegon Saefullah menerangkan, pentingnya bagi penghuni kontrakan dan warga yang tidak memiliki KTP atau masih menggunakan KTP dari tempat asalnya untuk menjaga tertib administrasi kependudukan.

“Kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Mereka dihimbau untuk memiliki dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-El, Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan Surat Pindahan dari tempat asal,” jelasnya.

Dia bilang, pihaknya tidak melarang siapapun untuk tinggal dan menetap di Kota Cilegon. Namun, kata Saefullah, masyarakat diimbau untuk patuh terhadap administrasi kependudukan. Dengan adanya operasi razia yustisi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan administrasi kependudukan akan meningkat. “Secara prinsip, kami tidak melarang siapa pun untuk menetap atau tinggal di Cilegon, namun mereka harus memiliki identitas dan domisili yang jelas, agar tertib dalam administrasi kependudukannya,” tegasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments