CILEGON, BCO – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon telah membubarkan 176 kerumunan massa selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cilegon.
Hal itu diungkapkan Seketaris Satpol PP Kota Cilegon Sukroni kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 18 September 2020.
Dikatakan Sukroni, pembubaran kerumunan massa ini terjadi sejak Jumat 11 September 2020 hingga, Rabu 16 September 2020. Pembubaran ini dilakukan lantaran melanggar aturan protokol kesehatan tentang kerumunan massa melebihi batas.
“Kalau dilihat data seminggu kemarin, sudah 176 orang yang berhasil kami bubarkan bersama petugas,” kata Sukroni.
Dijelaskan, pembubaran itu atas dasar peraturan Walikota (Perwal) Kota Cilegon Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi Banten. Dalam perwal tersebut diatur bila ada larangan berkerumun lebih dari lima orang di luar rumah selama PSBB berlangsung.
“Untuk penerapan sanksi sendiri kami hanya menerapkan sanksi secara persuasif. Seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Surat Yassin dan push up. Sedangkan untuk penerapan denda, belum bisa mengingat sanksi penerapan denda masih dalam pengondokan di tingkat kota,” jelas Sukroni.
Selain membubarkan kerumunan massa, imbuh Sukroni, Satpol PP Cilegon juga menghentikan 598 kendaraan yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak bermasker saat masuk lewat jalur 3 Pintu Tol (Tol Cilegon Barat, Tol Cilegon Timur dan Tol Merak). Warga yang tidak bermasker sebanyak 335 pelanggar, penertiban kaki lima sebanyak 101 pelanggar, dan pelaku usaha tidak melakukan protokol covid-19 sebanyak 52 tempat usaha.
“Jadi kami berharap, semua masyarakat dapat membantu pemerintah dalam menekan tingginya penularan covid-19 di Kota Cilegon. Salah satunya, cukup 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak),” pungkasnya. []