CILEGON, BCO – PT Meratus Jaya Iron & Steel, anak perusahaan kerjasama saham BUMN PT Krakatau Steel (KS) dan PT Aneka Tambang (Antam) disomasi buruhnya, melalui kuasa hukum Atum Burhanudin & Rekan. Somasi tersebut dilayangkan, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 42 buruh. Rencananya, perusahaan produksi biji besi yang beroperasi di Batu Licin, Kalimantan Timur, ini akan melakukan PHK terhadap seluruh pekerja yang berjumlah lebih dari 120 orang.
Somasi dilayangkan lantaran PT Meratus Jaya Iron & Steel diduga melakukan PHK tidak sesuai prosedur dan diduga kuat melanggar UU Nomor Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Atum Burhanudin, kuasa hukum buruh membenarkan pihaknya melayangkan somasi tersebut. Pekerja menerima surat via email PT Meratus Jaya Iron & Steel pada 28 Februari 2020. Dalam surat tersebut disebutkan PHK mulai 1 Maret 2020.
“PHK dilakukan sepihak, karena klien kami tidak pernah diajak bicara sebelumnya. Dan 1 Maret itu hari Minggu, libur,” ujar Atum yang dihubungi wwartawan, Kamis 5 Maret 2020.
Dikatakan bahwa terkait pembayaran pesangon juga janggal. Dalam SK disebutkan pihak perusahaan hanya akan membayar 1 kali PMTK (peraturan menteri tenaga kerja). “Kalau 1 kali PMTK itu jika perusahaan tutup karena pailit yang dibuktikan berdasarkan keputusan pengadilan. Kalau ini kan belum ada keputusan, PHK sudah dilakukan dan dalam SK juga tidak dijelaskan alasan PHK-nya apa. Dalam perundingan bipartit juga tidak ada titik temu,” ujar Atum, seraya mengatakan, pihaknya memberikan tenggat satu minggu kepada perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini.
Dihubungi wartawan, Direktur PT Meratus Jaya Iron & Steel Yusdaka Putra membenarkan pihaknya melakukan PHK dan mendapatkan somasi dari buruh. “Pemegang saham (Antam & PT KS, red) sudah memuuskan likuidasi perusahaan. Maka saya melakukan PHK. Ceritanya panjang untuk itu,” ujar Yusdaka.
Saat ditanya sudah dilakukan RUPS? dan menurut kuasa hukum PHK dilakukan tidak ada alasan hang jelas, Yusdaka menjawab “Secara informal sudah RUPS.”
Keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaan pailit sudah ada dan apakah audit akuntan publik sudah ada juga? Yusdaka juga menjawab singkat. “Tinggal formalitas,”
Setelah itu, BCO mengundang Rendi Setiawan, Ketua Serikat Buruh PT Meratus Jaya Iron & Steel dan berdialog terkait hal ini melalui Podcast yang tayang di Channel YouTube BCO Media.
Videonya di bawah ini: