CILEGON, BCO – Tujuh orang yang lima di antaranya merupakan aparatur sipil Negara (ASN) yang bekerja di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cilegon dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon lantaran adanya temuan Bawaslu saat kelimanya menghadiri sebuah acara reuni di salah satu sekolah di Kecamatan Jombang pada Sabtu 29 Februari 2020.
Mereka dituding ikut menyerukan salah satu yel-yel pemenangan Bakal Calon Walikota Cilegon saat acara tersebut berlangsung.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswnadi mengatakan, untuk hari ini Bawaslu memangil 3 orang tenaga pengajar di salah satu sekolah tersebut untuk dimintai keterangan. Pertanyaan yang diajukan Bawaslu tersebut meliputi seputar keadaan dan alasan ikut acara tersebut.
“Total yang dipanggil 7 orang, yang kalangan ASN 5 lima orang dan untuk hari ini 3 orang. Yang 2 orang itu saksi dari bawaslu dan dari media. Pemanggilan ini terkait di acara reuni yang kemudian yel-yel terhadap salah satu bakal calon. Kita lagi dalami, cari keterangan tentunya akan berpotensi pada pelanggaran hukum lainnya. Artinya bukan dalam konteks UU pemilihan tetapi UU hukum lainnya karena konteksnya ASN,” jelas Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Kamis 05 Maret 2020.
Dikatakan Siswandi, apabila mereka terbukti melanggar aturan kode etik ASN, Bawaslu Kota Cilegon akan meneruskan kasus tersebut kepada Walikota Cilegon. Selain itu, Siswandi mengatakan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Ismatullah yang diduga ikut melakukan seruan yel-yel pemenangan kepada salah satu Bakal Calon Walikota Cilegon.
“Iya, jadi ada Kadindik yang diduga berpotensi melanggar. Ya memang kalau kita hubungkan dengan aturan, tentu di sini ada aturan yang berkenaan dengan UU pemilihan no 10 tahun 2016,” imbuhya.
Sementara itu di lokasi berbeda, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengingatkan ASN untuk bersikap netral. Ia juga menekankan tidak akan menghalang-halangi proses pemanggilan dari Bawaslu kepada para ASN yang terindikasi tidak netral.
“Kalau saya enggak ngehalang-halangi, makanya ini buat pelajaran saya kira enggak usahlah gitu-gitu,” kata Edi singkat.
Untuk diketahui, saat ini bayak UU yang mengatur ASN untuk bersikap netral dalam segi pemilihan. Mereka dituntut untuk menjaga sikap dan tak mudah dipengaruhi golongan manapun. Jika demikian, sanksinya sendiri bisa sangat merugikan para ASN apabila mereka diketahui tidak netral. []