CILEGON, BCO – Lantaran geram karena ulah dua perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon melakukan Sidang Dadakan (Sidak) terhadap dua industri di Cilegon yang melakukan pencemaran udara sehingga menyebabkan warga mual, muntah hingga masuk ke rumah sakit yang terjadi beberapa waktu lalu, kedua perusahan itu yakni, PT Krakatau Steel dan PT Dover Chemical.
Kedatangan para wakil rakyat ini untuk meminta pertanggung jawaban pihak managemen perusahan yang telah menyeburkan limbah dan hujan debu batu bara dan merugikan masyarakat banyak yang tinggal di dekat lokasi pabrik.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengatakan, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan di PT Krakatau Steel, ia meminta manajemen perusahaan untuk segera melakukan penanganan sosial secepatnya. Ia juga mengatakan akan memanggil managemen untuk ikut melaksanakan hearing atau rapat dengar pendapat secepatnya. “Kita meminta penanganan sosial secepatnya dari KS, mereka sudah melakukan itu dengan membuat posko kesehatan di dua keurahan. Tadi kita minta ditambahkan di Lebak Denok dan Kubang Sari,” katanya, Senin, 16 Desember 2019.
“Rencananya kita dan Komisi IV akan memanggil untuk hearing, ya supaya persoalan ini lebih secara komprehensif bisa selesai,” tambahnya.
Disinggung soal waktu pelaksanaan hearing tersebut, Faturohmi sendiri mengatakan belum mengetahuinya. “Kalau jadwal kita belum pastikanlah, tapi kita upayakan secepatnya,” ungkapnya.
Ia juga mengaku belum sempat melakukan sidak ke lokasi Blast Furnace, menurutnya, Komisi II saat ini sedang fokus menangani isu – isu sosial dan kesehatan.
Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin mengatakan, untuk kasus hujan debu pembakaran batu bara oleh PT KS, pihaknya meminta supaya KS mengevaluasi sistem SOP yang terdapat di KS.
“Dari managemen KS sudah mengakui kejadian hujan abu dari pembakaran batu baru yang terjadi di Samangraya dan Citangkil akibat proyek Blast Furnance yang sempat berhenti. Mereka (PT KS) sampaikan jika sudah memberikan bantuan susu untuk pertolongan pertama di dua kelurahan (Kelurahan Samangraya dan Warnasari). Tapi dua kelurahan tidak cukup. Akhirnya kami minta agar KS memperhatikan 3 kelurahan (Kubangsari, Deringo dan Lebak Denok) tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya untuk kasus PT Dover, pihaknya mempertanyakan jangka pendek seperti apa yang dilakukan oleh Dover terhadap bau kimia yang terus berulang kali terjadi ini.
“PT Dover terus berulah. Belum lama Ketua DPRD Cilegon memalangkan mobil dinasnya ke kantor tersebut, terjadi lagi kejadian sampai warga geruduk Dover. Untuk kejadian ini tidak ada jangka menenggah maupun panjang. Yang kami (DPRD) minta jangka pendek mereka itu apa? Kalau masalah harga pembebasan lahan sekali lagi bukan berada di ranah DPRD. Tapi, kami tekankan Dover ada jangka pendek dalam menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Sementara, Manager Humas Resource and General Affair PT Dover Chemical, Dade Suparna mengakui jika semburan bau kimia yang terjadi pada Jumat 13 Desember 2019 lalu akibat kelalaian salah pegawai yang saat memindahkan cairan dari tangki 1 ke tangki ke dua. Namun, pegawai tersebut justru meninggalkannya sehingga menyebabkan tangki tersebut menyemburkan bau menyenggat.
“Memang kami menyadari kesalahan kami ini. Ini semua akibat kelalaian salah satu pengawai kami yang lalai saat memindahkan cairan kimia yang semestinya diawasi tapi justru ditinggali oleh mereka. Untuk hal ini, kami minta maaf atas kasus tersebut,” bebernya. []