CILEGON, BCO – Kota Cilegon mulai hari ini resmi, Kamis, 10 September 2020, melaksanakan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditandai dengan Apel Kampanye Penggunaan Masker Secara Serentak, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan di Alun alun Kota Cilegon, pagi tadi.
Meski sudah diberlakukan PSBB, namun tempat hiburan malam masih diizinkan beroperasi oleh Pemkot Cilegon.
Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, Pemkot Cilegon hanya memberlakukan pembatasan waktu buka usaha di kafe maupun di tempat hiburan malam.
“Hanya pembatasan waktu saja. Nanti kita rapatkan dulu hari ini teknisnya seperti apa,” kata Edi Ariadi, Kamis, 10 September 2020.
Selain itu, Edi meminta kesiapan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan serta kecamatan yang harus mulai bersiap menerapkan PSBB dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar.
“Kita berharap mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon terhenti dengan adanya PSBB ini,” tukasnya.
Terpisah, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menuturkan, secara prinsip Polres Cilegon menunggu keputusan dan arahan Walikota Cilegon Edi Ariadi terhadap penerapan PSBB di Kota Cilegon.
“Kami masih menunggu petunjuk dan keputusan hasil rapat yang akan dilakukan Pemkot Cilegon. Kami akan berkomunikasi dengan Kabupaten Serang untuk membantu Pemkot Cilegon terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang ada di Jalan Lingkar Selatan (JLS),” ujar Sigit. []