Rabu, April 22, 2026
BerandaParlemenProyek Ambisius JLU Cacat Prosedur, Rencana Pinjaman Pemkot Cilegon Terancam Sanksi Hukum

Proyek Ambisius JLU Cacat Prosedur, Rencana Pinjaman Pemkot Cilegon Terancam Sanksi Hukum

BCO.CO.ID – Rencana Pemerintah Kota Cilegon untuk meminjam dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) demi membiayai proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) menuai kritik keras. Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin dari Partai Gerindra, menegaskan bahwa rencana pinjaman tersebut cacat secara administrasi dan berpotensi menyeret para pemangku kebijakan ke ranah hukum.

Menurut Sokhidin, skema pinjaman seharusnya sudah dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terlebih dahulu. Setelah itu, barulah dilanjutkan ke rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sebelum akhirnya dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Kalau tahapan itu tidak dipenuhi, ada sanksi hukum administratif dan juga sanksi hukum pidana. Ini karena pembahasan tahap awalnya sudah tidak benar,” ujar Sokhidin, pada Kamis 18 September 2025.

iklan

Sebagai purnawirawan perwira polisi, Sokhidin menambahkan, bahwa rencana pinjaman tersebut harus dibahas dari awal lagi. Pasalnya, pinjaman ini tidak pernah masuk dalam dokumen RKPD. Ia menekankan, bahwa persetujuan DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memastikan pinjaman daerah dilakukan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab. “Ya mau enggak mau harus di awal lagi. Itu sudah ketentuan, harus di awal lagi,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkot Cilegon harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) agar terhindar dari pelanggaran hukum administrari. Sementara, Pemkot juga harus memperhatikan potensi pelanggaran hukum pidana (tindak pidana korupsi) seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Senada dengan Sokhidin, anggota DPRD dari Partai Gerindra, Ahmad Aflahul Aziz mengingatkan, para pemangku kebijakan untuk lebih berhati-hati. “Belum ada jaminan soal asas kepatutan hukum. Saya khawatir nanti ada temuan di kemudian hari, kita-kita juga yang repot,” kata Aziz.

Aziz menjelaskan, bahwa meskipun pemerintah daerah diperbolehkan meminjam dana dari lembaga keuangan non-BUMN, harus ada tahapan yang diikuti dengan benar serta mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. “Kalau memang ini harus dipaksakan meminjam uang, saya kira harus segera dievaluasi. Jangan sampai nanti menimbulkan persoalan hukum saja, ini juga mengganggu struktur APBD kita,” jelasnya.

Oleh karena itu, Aziz menilai rencana pinjaman Pemkot Cilegon kepada PT SMI memiliki risiko besar, baik dari segi keuangan daerah maupun dari aspek hukum. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments