CILEGON, BCO.CO.ID – Pelaksanaan ibadah shalat Jumat di Masjid Nurul Iman Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon hari ini ditiadakan. Peniadaan ibadah di masjid ini berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masjid (PPKM) Darurat Covid-19 Jawa-Bali dimana diatur didalam PPKM tersebut adalah ditutupnya tempat ibadah baik masjid, gereja, pura, dan lainnya.
Selain masjid yang ditutup dari aktifitas shalat Jumat, pada dinding masjid juga terpampang kertas putih dengan tulisan “Pengumuman Guna Mengantisipasi Penyebaran Virus Covid-19 Untuk Sementara Kegiatan Sholat Jumat Ditiadakan”.
Dikonfirmasi via telepon, Kabag Kesra Pemkot Cilegon Rahmatullah membenarkan penutupan masjid dari ibadah shalat Jumat tersebut. Menurutnya, pihaknya yang membuat aturan harus memberikan contoh kepada masyarakat. “Iya ditiadakan, karena kita (pemerintah-red) yang buat aturan. Kita harus kasih contoh juga sama masyarakat,” kata Rahmatullah, Kabag Kesra Pemkot Cilegon, Jumat 09 Juli 2021.
Dijelaskan, selain aturan PPKM Darurat yang diterapkan di Kota Cilegon, Pandemi Covid-19 yang masih menjadi persoalan juga menjadi acuan sehingga adanya aturan peniadaan ibadah. Ia juga mengaku telah menginformasikan peniadaan ibadah shalat Jumat itu dengan cara menempelkan tulisan pada dinding masjid. “Ditempel semacam imbauan aja di mesjidnya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, apabila PPKM Darurat telah dicabut maka kegiatan ibadah shalat Jumat di Masjid Nurul Iman Pemkot Cilegon bisa dilaksanakan kembali. “Sesuai PPKMnya tanggal 20 Juli 2021 dicabut, ya bisa ibadah lagi,” pungkas Rahmatullah. []