CILEGON.BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Ciwandan membongkar atau menangkap tangan aktivitas penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, yang dilakukan oleh enam orang tersangka pada Sabtu 24 September 2022 lalu.
Aktivitas tersebut terbongkar atas dasar informasi masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti oleh anggota Bhabinkamtibmas setempat, lantaran adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut berupa penyuntikan gas melon 3 kilogram ke dalam gas ukuran 12 kilogram menggunakan konektor besi.
Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengungkapkan, pihaknya mengamankan enam orang tersangka yang masing-masing bernama Halem Simangunsong dan Febriando Simangunsong, warga Tapanuli Selatan. Kemudian, J. Siahaan dan Oprianto Tampubolon, warga Kota Tangerang; lalu Hotlan Sinaga, warga Jakarta Barat; dan Charles P Nababan, warga Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Pelaku dapat diamankan ketika sedang melakukan penyuntikan. Jadi tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Kompol Rifki Seftirian Yusuf, Kamis 6 Oktober 2022.
Di lokasi ini, petugas mengamankan lima orang pelaku kemudian dikembangkan lagi dan menjadi enam orang. Pihaknya berjanji akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam praktek bisnis illegal ini. “Terakhir kita amankan menjadi enam orang. Kasus ini jadi atensi karena menjadi perhatian pemerintah.” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Ciwandan AKP Bate’e mengatakan, para pelaku diketahui baru dua hari melakukan aksi tersebut lantaran sebelumnya berpindah-pindah tempat. “Baru berlangsung dua hari, karena mereka melakukannya pindah-pindah,” ungkap AKP Bate’e.
Untuk menjalankan usaha tersebut, pelaku membeli tabung gas 3 kilogram dari wilayah DKI Jakarta dan akan di jual lagi dengan harga Rp250 ribu. “Membeli gas tiga kilogram atau gas melon dari Jakarta, modal Rp80 ribu menjadi Rp250 ribuan,” terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tabung gas ukuran 3 kilogram (Subsidi) sebanyak 280 tabung. Kemudian, tabung gas ukuran 12 kilogram (Non Subsidi) sebanyak 70 tabung, dengan rincian 50 tabung sudah terisi sebagian, dan 20 tabung belum terisi.
Lalu 50 pipa besi untuk memindahkan isi gas atau konektor ukuran 10 cm. Dua unit mobil Suzuki Carry losbak warna hitam bernopol A 8516 ZH dan A 8417 ZH dan terakhir 43 tutup segel gas elpiji 3 kilogram. Karena perbuatannya ini, para tersangka terancam 6 tahun penjara dengan denda maksimal 60 miliar rupiah lantaran telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Pasal 55 Serta Pasal 56 KUHPidana. []
