CILEGON.BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan barang bukti hasil penanganan perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Agustus hingga September tahun 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 0,59 gram narkoba jenis sabu-sabu, 3.056 gram tembakau gorila, 2 unit handphone, tiga buah pakaian, dan 74.300 bungkus rokok ilegal, satu buah pipa kaca, satu buah timbangan.
“Hari ini kita memusnahkan ada sabu-sabu yang paket dijualnya Rp550 ribu, tembakau gorila, handphone, dan pakaian yang digunakan ketika melakukan jual beli narkoba tersebut, kemudian ada juga rokok tanpa cukai kerugiannya sekitar Rp1 miliar lebih” ungkap Ineke Indraswati, Kepala Kejari Kota Cilegon, Kamis 6 Oktober 2022.
Dijelaskan Ineke, barang bukti narkotika dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat. Sedangkan rokok dibakar, serta handphone dihancurkan.
Ineke berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, dapat menimbulkan kesadaran masyarakat Kota Cilegon bahwa membeli barang secara ilegal dan menggunakan rokok dapat merugikan perekonomian dan diri sendiri.
“Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini juga menimbulkan kesadaran dari masyarakat Kota Cilegon, bahwa kalau kita membeli rokok tanpa cukai itu merugikan perekonomian dan keuangan negara. Kalau kita menggunakan narkoba itu juga merugikan diri sendiri, tentunya merugikan masyarakat sendiri,” ujarnya. []