CILEGON, BCO.CO.ID – Jajaran petugas kepolisian dari KSKP Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung asal Sumatera yang hendak dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Rabu 09 Juni 2021 kemarin.
Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel BE 8401 BX beserta seorang sopir berinisial ST, warga Lampung, dan ribuan burung berbagai jenis itu diamankan petugas saat kendaraan ini keluar dari kapal di Dermaga 2, sekira pukul 04.00 WIB.
Pantauan BCO Media di Mapolres Cilegon, tampak puluhan burung dari jenis Kepodang, Jalak, Manyar, Gelatik Batu, hingga burung berkicau lainnya banyak yang mati lantaran mengalami stres di kurung dalam keranjang pelastik dan dus yang sempit. Usai pemeriksaan kesehataan dan ekspose pengungkapan, petugas langsung membawa puluhan keranjang itu ke wilayah Mancak untuk segera dilepaskan liarkan di alam terbuka.
“Mengamankan satu kendaraan truk yang berisi berbagai jenis burung, kurang lebih 2083 ekor,” ujar Kompol Mirodin, Wakapolres Cilegon saat ekspose pengungkapan upaya penyelundupan burung di Mapolres Cilegon, Kamis 10 Juni 2021.
Dijelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Cilegon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ribuan ekor burung asal Lampung ini, sebelum nantinya langsung dilepaskan di alam liar. “Setelah dilepas liarkan akan dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Cilegon. Rencana akan dilepaskan di hutan lindung daerah cagar alam di Kecamatan Mancak,” jelasnya.
Adapun ancaman yang dikenakan, pada pelaku penyelundupan itu bisa dipidanakan dengan Pasal 40 Juncto Pasal 21 UU RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang hukumnya 2 tahun mendekam di penjara. []